Buntut penangkapan oleh Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng karena penyalahgunaan narkoba, Bripka AA dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Banit Satresnarkoba Polres Salatiga.
- Pelaku Pengeroyok Samsul Tak Ditahan Polsek Ungaran
- Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Sempat Buron Diamankan Berhasil Dibekuk
- Home Industry: Produser Sabu-sabu dan Happy Water Terbongkar Di Banyumanik
Baca Juga
Buntut penangkapan oleh Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng karena penyalahgunaan narkoba, Bripka AA dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Banit Satresnarkoba Polres Salatiga.
Pernyataan ini disampaikan sendiri Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat saat ditemui awak media di Rumdin Wali Kota, Rabu (3/3).
Diungkapkan, secara internal pembebas-tugasan Bripka AA guna mempermudah penyidikan yang dilakukan Polda Jateng.
"Karena yang menangkap adalah Polda Jateng, jadi untuk mempermudah proses itu (penyidikan) secara internal AA sudah kita bebas tugaskan jmdari jabatannya," tandas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, Kamis (18/2) dini hari Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap seorang anggota Polres Salatiga dengan inisial Bripka AA dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sumopuro Kidul, Kota Salatiga.
Sebelumnya, Bripka AA di lingkungan Sat Narkoba Polres Salatiga menempati jabatan Banit Satresnarkoba Polres Salatiga. Namun yang bersangkutan juga di BKO-kan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Diduga, Bripka AA juga pengedar mengingat barang bukti ditemukan di TKP tergolong besar. Terkait jumlah barang bukti (BB) yang ditemukan dari tangan Bripka AA, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyebut masih didalami Penyidik.
"Ya (BB) dikatakan banyak tidak juga, tapi kalau sedikit lumayan juga. Karena itu ada beberapa paket, ada yang satu paket, ada yang tujuh paket sabunya. Yang jelas itu akan didalami oleh Ditresnarkoba, apakah itu memang digunakan sendiri atau nanti dia untuk dijualbelikan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (2/3) lalu.
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Jelang Nataru, Karutan Salatiga Pimpin Penggeledahan Blok Hunian
- BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Thailand