Tidak Pakai Masker, Diajak Kunjungi Makam Covid-19 Di Mijen

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes). Kali ini petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri menyasar wilayah pinggiran, yakni Kecamatan Mijen.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes). Kali ini petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri menyasar wilayah pinggiran, yakni Kecamatan Mijen.

Petugas gabungan langsung menyasar pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika melintas didepan Kecamatan Mijen.

Mereka langsung digiring untuk di data. Setelahnya mereka diajak ke tempat pemakaman umum (TPU) Jatisari, yang juga digunakan untuk pemakaman Covid-19.

"Kami sengaja menyasar kawasan pinggiran, mereka yang tertangkap kami ajak ziarah ke kuburan Covid-19," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Selasa (27/10).

Dengan diajak ke TPU Covid-19 ini, ia berharap para pelanggar bisa patuh terhadap protokol kesehatan. Satpol PP Kota Semarang hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun kesadaran masyarakat, harus dikedepankan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Bicara soal kapan pandemi ini selesai, menurutnya bisa selesai jika masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Menurutnya, dengan diajak ke TPU Covid ini, para pelanggar bisa berkaca kepada mereka yang meninggal karena virus corona.

"Selain itu, kita juga memberikan doa kepada korban yang meninggal," ujarnya.

Dalam operasi yustisi ini, total ada 63 pelanggar yang ditemukan. 20 pelanggar disita KTP, dan sisanya mendapatkan sanksi sosial, berupa ziarah ke makam Covid-19 dan push up.

"Mereka yang tertib, kita berikan hadiah berupa sembako. Total ada 30 paket yang kita siapkan," pungkasnya.