Menko Polhukam Wiranto menegaskan pelibatan TNI dalam menanggulangi tindak pidana teroris tidak membuka ruang pada orde sebelumnya.
- Oknum Polisi Yang Jual Beli BBM Ilegal Terancam Dipecat
- Polisi Pastikan Driver Taksi Online Tewas Adalah Korban Perampokan
- Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Kebumen Dilatarbelakangi Cinta Segitiga
Baca Juga
"TNI dilibatkan tidak akan ada kekhawatiran jadi superior, kembali ke orde-orde sebelumnya, junta militer, sudahlah itu tidak mungkin," kata Wiranto di kediamannya Jalan Denpasar Raya No. 9 Kuningan, Jakarta, Senin (14/5) dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Pasalnya, kekhawatiran itu muncul di tengah masyarakat terkait masalah HAM dan kewenangan yang berlebih terhadap TNI seperti masa Orde Baru.
Wiranto menyebutkan tugas TNI sudah diatur dengan UU sendiri. TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bisa membantu kepolisian dalam menangani terorisme.
Atas dasar itu, Wiranto mengungkapkan tidak masalah jika TNI sesuai perintah presiden turun tangan dalam menanggulangi terorisme.
"Ini sudah sangat mendesak, jadi percayalah tidak ada untuk kepentingan tertentu," tegasnya.
Ditambahkan aparat keamanan harus leluasa dalam menanggulangi teroris dengan kewenangannya. Hal itulah yang menjadi arah dan tujuan adanya revisi UU Terorisme.
"Tidak baik aparat keamanan melakukan tugasnya dengan tangan terborgol," pungkas Wiranto.
- Warga Semarang Gugat Anak Mantan Anggota DPRD Jawa Tengah Karena Dugaan Penipuan
- Sopir Travel Ditangkap, Saat Digeledah Polisi Temukan 13,74 Gram Sabu
- Driver Ojol Jakarta Tewas Usai Jadi Korban Kejahatan di Magelang