Selama tiga hari PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah, sudah sebanyak 1.706 pelanggar yang terjaring operasi yustisi PPKM Mikro Darurat.
- Aston Inn Pandanaran Usung Semangat Berkurban Paska Hadapi Pandemi
- Premi Asuransi 2 Tahun Tak Cair, Anggota TNI di Salatiga 'Ngutang' Ke Kesatuan
- Gara-gara Pemkab Batang, Wali Murid MAN Batang Harus Iuran untuk Bangun Gedung
Baca Juga
PJ Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo mengatakan, pelanggaran tertinggi terjadi di pedagang kaki lima (PKL) area publik hingga pertokoan.
"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," kata Prasetyo, Senin (5/7).
Prasetyo menambahkan, pelanggaran lain dijumpai di pasar tradisional, mall, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," ucapnya.
- Ratusan Tukik Dilepasliarkan Di Pantai Sodong Cilacap
- Gereja St Maria Bunda Allah Dikukuhkan Jadi Paroki Administratif, Uskup: Tahun Depan Siap Jadi Paroki Mandiri?
- Hoax, Sri Satuti Bantah Ada Lowongan Kerja di Dishub Salatiga