Tiga Pelaku Penggelapan Dibekuk

Jajaran Polres Purbalingga berhasil membekuk tiga pelaku penggelapan mobil dan uang perusahaan yang beraksi di dua lokasi yang berbeda.


Dua pelaku penggelapan mobil, masing-masing, Andi (38) warga Desa/Kecamatan Kutasari dan Gading (23) warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari.

Sedangkan pelaku penggelapan uang perusahaan yaitu Priyanto (31) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Wakapolres Sigit Martanto didampingi Kasat Reskrim AKP Poniman dan Kanit I Ipda Amiruddin mengatakan, dua tersangka penggelapan mobil terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Sedangkan tersangka penggelapan uang perusahaan terancam hukuman penjara lima tahun karena melanggar Pasal 374 KUHP," katanya, Rabu (30/1).

Dijelaskan, tersangka Andi melakukan penggelapan mobil milik Sawin, warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari pada Agustus 2017 lalu. Mobil milik korban disewa, namun ternyata oleh tersangka digadaikan Rp 10 juta kepada orang Cilacap.

"Tersangka sempat menghilang lama. Baru pada 22 Januari lalu, anggota Polsek Kutasari menangkap tersangka saat pulang ke rumah," katanya.

Kemudian tersangka Gading ditangkap oleh polisi karena menggadaikan motor milik Purwanto warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga pada 10 Januari lalu.

Modusnya juga salah, menyewa selama sepuluh hari. Namun melewati hari itu, tersangka tidak mengembalikan mobil kepada korban dan tidak bisa dicari keberadaannya.

Adapun tersangka Priantoro harus berurusan dengan penegak hukum karena tidak menyetorkan uang pembayaran cat di sejumlah toko bangunan di Purbalingga kepada pihak perusahaan, PT Nipsea Paint and Chemical. Tindak kejahatannya dilakukan pada hampir setahun pada 2016 lalu.

"Tersangka adalah sales perusahaan cat. Ada delapan toko bangunan yang dikirimi cat, namun uang dari toko itu tidak disetorkan ke perusahaan. Jumlahnya bervariasi, jika ditotal mencapai lebih dari Rp 318 juta," katanya.