Tiga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif covid-19 kini resmi mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.
- Seorang Pria Keluarkan Pistol dan Tembak Ban Mobil Pajero Halangi Jalannya
- Puluhan Pelajar Tawuran di Semarang Diringkus
- Lima Pelaku Perampokan Pengusaha di Batang Merupakan Perampok Lintas Provinsi
Baca Juga
Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum
Penahanan tersebut diperkuat oleh sebuah foto saat tiga pelaku memakai baju tahanan warna biru di gedung unit tahanan dan barang bukti Polda Jateng beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, saat dikonfirmasi RMOLJateng membenarkan bahwa tiga orang itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Mereka bertiga yang kemarin ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu (12/4) petang.
Iskandar menjelaskan, tiga orang yang kini ditahan berinisial THP (31), BSS (54), dan ST (60) dan dijerat pasal Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
"Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif corona hari Kamis (9/4) lalu. Rencananya jenazah akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya di tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Namun blokade dilakukan sejumlah orang dan terjadi penolakan. Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah.
- Hindari Benturan Kepentingan, SKD CPNS Kemenkumham Jateng Gandeng Tim Jasman IV/Diponegoro
- Mantan Kadus Di Magelang Dipolisikan, Gadaikan Sertifikat Tanah Warga
- PWI Surakarta: Kecam Keras Tindakan Ajudan Kapolri Di Semarang Dan Menuntut Pencopotan Jabatan