Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, memeriksa tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara pedagang bakso menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Kamis (20/10).
- Polisi Masih Sumir Soal Mister X di Waduk Wadaslintang
- Tim Advokasi Tolak SP3 Pemkab Sintang soal Pembongkaran Masjid JAI
- Tekad Kakanwil Kemenkum HAM Jateng, Tak Ada Lagi Pengendalian Bandar Narkoba Dari Lapas Rutan di Jateng
Baca Juga
Ketiga saksi itu adalah Margono (Sekretaris Dinas Satpol PP), Donlutuge (Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP) dan Noga (Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo).
Mereka dihadirkan oleh Kuasa Hukum Bupati Magelang, Rifai Riwandana Anjas SH dan Supardi SH. Keduanya didampingi Tim Bagian Hukum Pemkab Magelang selaku Kuasa Hukum Kepala BPPKAD, Siti Zumaroh.
Saksi Margono mengatakan, warung bakso balungan Pak Granat milik Penggugat (Arif Budi Sulistiyono) di kawasan Blabak ditutup karena menolak untuk dipasangi tapping box dari BPPKAD.
"Sudah diberi teguran tertulis dan dilakukan mediasi, tapi pengelola warung tetap keberatan dan memilih ditutup," katanya. Kesaksian senada disampaikan Donlutuge, yang diperiksa secara terpisah.
Sementara itu, saksi Noga menyampaikan tentang berita penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat di media yang dikelola Diskominfo, beritamagelang.id.
"Berita ditayangkan sesuai fakta, dan tidak menyesatkan," katanya, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn.
Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim juga memeriksa tiga saksi dari Tim Kuasa Hukum Tergugat. Yakni, Farnia Berliani ST (Sekretaris BPPKAD), Triyoga Sisworini (Kabid Penagihan Pajak BPPKAD) dan Supriyadi (pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Saksi Farnia Berliani ST mengatakan, warung bakso milik Penggugat termasuk salah satu dari 50 wajib pajak yang dianggap potensial. Dalam hal ini, masuk prioritas program penerapan tapping box tahap pertama, akhir 2021. Tetapi menolak menerapkan tapping box.
Dia mengakui, Penggugat membayar pajak, Rp30.000 per bulan. "Padahal, pernah dalam sehari dipasangi tapping box, omzetnya mencapai Rp4.600.000," katanya.
Tujuan pemasangan tapping box, kata Farnia, agar pemilik restoran atau rumah/warung makan menunaikan kewajiban membayar pajak 10 persen dari transaksi.
Dia mengatakan, pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) ditentukan berdasarkan peraturan bupati Magelang nomor 44 Tahun 2021.
Saksi Triyoga Sisworini menyebut contoh hasil penerapan tapping box tahap II, pada Juli 2022. Satu warung bakso di Muntilan membayar pajak Rp2 juta-Rp3 juta/ bulan. Bahkan dari warung bakso lain di Mertoyudan pajaknya berkisar Rp8 juta- Rp12 juta/ bulan.
Menurut Saksi Supriyadi, warung bakso Penggugat di wilayah Blabak, belum memiliki izin. Tetapi tempat usaha itu boleh dipungut pajak.
Sofyan Ali, pemilik warung bakso Pak Kribo, mengaku rutin membayar pajak melalui pegawai BPPKAD yang datang ke warungnya. Besarnya bervariasi antara Rp300.000-Rp600.000 per bulan, untuk dua warung yang di Japunan dan Sumberjo, Mertoyudan. Angka itu sesuai omzet yang naik turun.
Sofyan Ali juga mengaku menolak pemasangan tapping box karena khawatir akan mengurangi minat pembeli. "Situasi gek angel (situasi lagi sulit)," katanya, selaku saksi dari Kuasa Hukum Penggugat, Fatkhul Mujib SH.
- Polres Wonogiri Ungkap Tujuh Kasus Berbagai Tindak Pidana
- Tega Banget, Tabung Apar Dioplos Jadi Tabung Oksigen
- Kemenkumham Jateng dan Pemkab Tegal Jalin Kerjasama