Tiga Terpidana Pengrusakan PT. RUM Ajukan Banding

Tiga pelaku pengrusakan pagar PT. Rayon Utama Makmur (RUM) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.


Salah satu terpidana, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muh. Hisbun Payu, menyatakan sikap banding atas pidana 2 tahun 3 bulan yang menimpanya.

Kami menyatakan banding, yang mulia," kata Hizbun alias Iis usai amar putusan, Selasa (7/8).

Selain Iis, terpidana lainnya, Sutarno, dan Brilian dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Sigit Haryanto, menyatakan ketiga terdakwa secara sah bersalah melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Karena terdakwa melakukan perbuatan secara spontan, dan saat melakukannya tidak saling kenal atau terkait, maka unsur pasal penyertaan tidak dapat dikenakan.pada terdakwa," ucap Sigit dalam amar putusan.

Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa dipicu oleh bau tidak sedap yang dikeluarkan oleh PT. RUM serta batalnya pembacaan surat keputusan Bupati sukoharjo.

Sehingga massa kecewa dan meneruskan aksi hingga ke depan PT. RUM. Dalam aksinya semuanya terjadi secara spontan," imbuh hakim.

Putusan majelis hakim jatuh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan pertama dan Pasal 406 ayat 1 untuk dakwaan kedua.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Iis. Sementara Sutarno dan Brilian dituntut hukuman masing-masing 4 tahun.