Tim Saber Pungli Kota Semarang berhasil membekuk seorang juru parkir liar lantaran menarik retribusi parkir melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Pelaku yang diketahui bernama Khotib (50) warga Semarang itu ditangkap saat bekerja parkir di event Festival Kuliner Kota Lama, Sabtu (21/4) pekan lalu.
- Polsek Semarang Utara Selidiki Penemuan Orang Meninggal Di Kamar Mandi Sebuah Hotel
- Gara gara Zirkon Ilegal, CBA Minta Kejagung Panggil PT Putra Prima Mineral Mandiri!
- Polda Jateng Temukan Dugaan Pelanggaran Sopir Truk
Baca Juga
Ketua Tim Saber Pungli, AKBP Enrico Sugiarto Silalahi menerangkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka yang akan berkunjung ke acara tesebut, mengeluh ditarik parkir seharga Rp 5 ribu untuk sepeda motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.
"Dilaporkan Jumat (20/4) malam, dan Sabtu pagi tim ke lokasi yakni di Jalan Branjangan, Kota Lama atau depan wahana Dream Museum Zone," jelas Enrico saat ditemui di kantornya, Kamis (26/4).
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang menggunakan empat mobil itu parkir di lokasi. Kemudian oleh pelaku yang tidak mengetahui itu adalah tim saber pungli, meminta bayar parkir, namun tarif parkirnya sudah turun.
"Kita bisa dikatakan juga korban, soalnya dimintai uang parkir juga, tapi sudah turun tarifnya, mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 3 ribu," tambahnya.
Kemudian, oleh tim pelaku dibawa ke Polrestabes Semarang untuk diperiksa. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 222 ribu. Selain itu barang bukti lainnya karcis parkir dan surat ijin juru parkir yang masa berlakunya sudah habis.
"Yang bersangkutan pagi itu sudah bekerja dari pukul 09.00, tim kami datang pukul 10.30, itu pelaku sudah mengantongi uang Rp 222 ribu," papar Enrico.
Setelah diperiksa, lanjut dia, pelaku ini mengaku hanya diperintah oleh CYD untuk memarkiri di lahan tersebut. Diketahui pula, pelaku bukanlah juru parkir yang harusnya membuka lahan parkir di tempat tersebut.
"Dia ini sebenarnya juru parkir resmi, namun lahannya bukan di sekitar DMZ, tapi di jalan umum. Karena jika di lokasi itu, harus ada ijin khusus dari Dishub, sedangkan pelaku tidak bisa menunjukan ijin tersebut," tambah Enrico
Terkait CYD, rencananya pihaknya akan melakukan pemanggilan pada Selasa atau Rabu pekan depan. Enrico menjelaskan pelaku Khotib telah dinyatakan melanggar perda yang sudah ditetapkan, yakni tarif parkir yang harusnya sepeda motor seribu rupiah dan mobil Rp 2 ribu.
"Pelaku kami kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan atau denda sebesar Rp 5 juta," pungkasnya.
- Nyusul Joko Santoso, Adi Wahyono Juga Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Gelapkan Mobil Agya, Warga Langkat Ditangkap di Salatiga
- Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Masih Nginep di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan