Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di gedung PWP RU IV Cilacap jalan IR Juanda Cilacap. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita satu buah brankas dalam keadaan rusak, satu unit sepeda motor Yamaha X ride warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 106, 6 Juta.
- Perkosa dan Rampas Telepon Genggam Dua Siswi, Pelaku Ditembak Polisi
- Sadis, Perampok Bunuh Penjaga Malam Pabrik Minuman Kemasan di Tegal
- Dendam Masa Lalu, Pria Ini Nekat Aniaya Temannya Sendiri
Baca Juga
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 23 April 2018 saat petugas koperasi PWP akan membuka kantor mendapati laci meja dan almari ruangan dalam keadaan rusak dan uang tunai Rp9 juta rupiah didalam laci dan brankas yang berisi uang tunai Rp128,8 juta rupiah sudah tidak ada.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, petugas berhasil menangkap MJO (46 ) di rumahnya jalan Lengkong Kelurahan Mertasinga Cilacap.
Pelaku adalah pekerja kontrak bagian nursery/perawatan taman Pertamina RU IV Cilacap yang sudah bekerja 22 tahun," ungka Djoko Julianto kepada RMOL Jateng.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam ruangan yang saat itu kuncinya ketinggalan atau masih menggantung di pintu kemudian mengambil uang Rp9 juta dengan cara mencongkel laci meja.
Tidak hanya itu saja pelaku yang sudah mengetahui situasi dan kondisi di lokasi kemudian mengambil brankas yang berisikan uang Rp128,8 juta rupiah dengan cara mencongkel pintu almari dan keluar melalui pintu semula.
"Brankas kemudian dibawa keluar dari lokasi dengan menggunakan mobil kantor sehingga tidak menimbulkan kecurigaan satpam," imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
- Diduga Kemplang Pajak, Pemilik Zeus Karaoke Semarang Dipolisikan
- KPK Amankan Enam Orang Dari Lapas Sukamiskin
- Nahas Alami Kecelakaan, Kurir Sabu 12 Kilogram Jadi Tertangkap Polda Jawa Tengah