Tim Satgas Covid-19 Kota Semarang Segel Tiga Tempat Hiburan

Tim Satgas Covid-19 Kota Semarang yang terdiri dari Polsek Pedurungan dan Satpol PP Kota Semarang  meyegel beberapa tempat hiburan malam maupun cafe yang melanggar PPKM dan tidak mentaati aturan Perwali No 26 Tahun 2021, Jum'at (18/6/21) dini hari.


Kapolsek Pedurungan Kompol Asfauri mengatakan, sejumlah tempat hiburan dan cafe yang disegel antara lain  Karaoke Javanes  di Jalan Medoho, Cafe Kopi Dari Hati dan Warnet Quiver di Jalan Arteri Soekarno-Hatta .

"Tempat usahanya kami segel sementara lantaran tidak mengindahkan peraturan Wali Kota yang tetap nekat membuka usahanya melebihi ketentuan jam yang sudah ditetapkan," ujar Kompol Asfauri.

Kompol Asfauri menambahkan,  sebelumnya giat PPKM ini dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dengan rute Jalan Tlogosari Raya sedangkan tim dua meliputi wilayah Jalan Supriadi-Medoho-Arteri Soekarna Hatta.

Selain menyegel tempat usaha dan hiburan, tim ini juga terus melakukan patroli dan himbauam 5 M pada masyarkat untuk mentaati protokol kesehatan.