Tim Satgas Covid-19 Kota Semarang yang terdiri dari Polsek Pedurungan dan Satpol PP Kota Semarang meyegel beberapa tempat hiburan malam maupun cafe yang melanggar PPKM dan tidak mentaati aturan Perwali No 26 Tahun 2021, Jum'at (18/6/21) dini hari.
- Peras Warga dan Polisi, Oknum Pengacara Ini Diburu Jatanras Polda Jateng
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
- Polisi Ciduk Spesialis Maling Gasak Uang Kotak Amal di Pati
Baca Juga
Kapolsek Pedurungan Kompol Asfauri mengatakan, sejumlah tempat hiburan dan cafe yang disegel antara lain Karaoke Javanes di Jalan Medoho, Cafe Kopi Dari Hati dan Warnet Quiver di Jalan Arteri Soekarno-Hatta .
"Tempat usahanya kami segel sementara lantaran tidak mengindahkan peraturan Wali Kota yang tetap nekat membuka usahanya melebihi ketentuan jam yang sudah ditetapkan," ujar Kompol Asfauri.
Kompol Asfauri menambahkan, sebelumnya giat PPKM ini dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dengan rute Jalan Tlogosari Raya sedangkan tim dua meliputi wilayah Jalan Supriadi-Medoho-Arteri Soekarna Hatta.
Selain menyegel tempat usaha dan hiburan, tim ini juga terus melakukan patroli dan himbauam 5 M pada masyarkat untuk mentaati protokol kesehatan.
- Warga Kudus Luka, Dua Rumah dan Satu Sekolah Rusak
- Pelaku Wisata dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
- Makin Nekat! Gangster Masuk Kampung dan Tantang Warga