Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil meringkus Bapak dan Anak warga Gunungpati, usai melakukan pencurian Kuda Bendi di Kota Semarang, yang videonya sempat viral di media sosial, Jumat (3/3).
- Dua Pelaku Pemerkosaan di Pedurungan Ditangkap Polisi
- Penegakan Hukum Progresif Harus Berikan Rasa Keadilan kepada Semua Pihak
- Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Kurang dari Enam Jam
Baca Juga
Dwi Sugiyanto (41) dan Yuda Setiawan (18), bapak anak warga Gunungpati, Semarang, berhasil ditangkap Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, usai mencuri kuda bendi yang diikat di tiang listrik oleh pemiliknya untuk sholat jumat, di Jalan Kridangga Raya, Kecamatan Semarang Timur, Jumat (3/3) lalu. Keduanya ditangkap saat berada di Kawasan Masjid Kapal, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Salah seorang pelaku, Dwi Sugiyanto, berdalih bahwa aksinya tersebut atas inisiatif anaknya. “Idenya dari anak saya. Saya sempat menolak waktu diajak nyuri kuda itu, tapia nak saya bersikukuh mau ngambil kuda itu,” ujar Dwi Sugiyanto, Jumat (10/3) siang.
Usai melihat video pencurian kuda tersebut viral, Sugiyanto dan anaknya yang diketahui juga bekerja sebagai pengamen topeng monyet tersebut, berencana akan pergi ke Prambanan di rumah kontraannya.
Di hadapan petugas, Dwi Sugiyanto sempat marah marah dan menyuruh anaknya berkata yang sebenarnya terkait rencana pencurian tersebut. “Iya, saya dari kecil pengen punya kuda. Pas pulang kerja, saya lihat kuda dan bilang ke bapak untuk ngambil. Buat dirawat saja di rumah,” kata Yuda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Akbp Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari video pencurian kuda delman yang viral di media sosial.”Kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak. Dari pemeriksaan, mereka ini tidak ada niatan untuk menjual dan menyampaikan keinginannya memiliki kuda tersebut. Ide semua dari anaknya. Meski bapaknya sempat melarang, namun anaknya tetap mencuri kuda itu,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Tak Ada Itikad Baik, Reskrim Polres Grobogan Bakal Tangkap EO Konser Denny Caknan
- Dua Pelaku Tawuran Perang Sarung Di Jalan Kawi Digelandang
- Arisan Online Yang Gegerkan Salatiga Itu Bernama 'FLat Duos'