Tindak Lanjuti UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MD3, DPD RI Gelar FGD

Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MD3, DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan jajaran pemerintah daerah di Jawa Tengah.


Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, mengatakan pihaknya menggelar FGD tersebut bertujuan agar tercipta harmonisasi dan sinergitas dalam penyusunan Legislasi daerah pasca perubahan UU MD3.

Akhmad menilai FGD tersebut dapat memberikan masukan terkait posisi DPD saat ini.

Kami lakukan dialog dengan beberapa stakeholder, agar pelaksanaannya bisa harmonis antara kewenangan legislatif, yudikatif, eksekutif. Perlu disampaikan di daerah agar tidak ada pendapat yang tidak efektif," kata dia, di Hotel Santika, Kamis (11/4) siang tadi.

Akhmad menerangkan, pasca perubahan UU MD3, DPD memiliki kewenangan untuk memantau dan mengawasi Rancangan perda dan Perda. Agar, lanjutnya, dalam implementasinya, perda dapat menjadi produk hukum pemerintahan yang menunjang kemajuan negara.

Contohnya, peraturan daerah mengenai batasan tonase angkutan berat yang diterbitkan masing-masing daerah.

Misalnya, di Jabar perdanya membatasi 11 ton, di Jateng 9 ton, di Jatim 10 ton. Kalau mengacu hal itu, angkutan dari Jakarta ke Surabaya akan melanggar batasan tonase di Jateng. Hal itu yang ingin kami awasi agar muncul kesesuaian pada perda di masing-masing wilayah," pungkasnya.