Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Wali Kota Solo : Jangan Anggap Kami Arogan Dan Galak

Pemkot Solo bakal tindak tegas bagi  pelanggar protokol kesehatan terutama yang berada di tempat umum maupun terlibat dalam pengumpulan masa.


Namun penindakan pelanggar protokol kesehatan akan lebih dititikberatkan pada sanksi sosial. Disepakati pelanggar protokol kesehatan akan ditahan KTP nya selama 14 hari.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya kembali masyarakat yang positif terinfeksi  Covid - 19. Kali ini dalam sehari 18 dokter residen spesialis paru - paru positif terkena virus Corona.

Kemudian ada satu pedagang di  Pasar Harjodaksino meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Imbasnya pasar tersebut ditutup selama 7 hari kedepan dan dilakukan penyemprotan desinfektan untuk menghindari penyebaran Covid 19.

"Adanya peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, posko penanganan Covid -19 kita buka lagi supaya kewaspadaan masyarakat meningkat. Sebab jika (posko) tidak diaktifkan lagi masyarakat pasti menganggap sudah aman padahal belum aman," jelas  Rudi, panggilan akrab Wali Kota Solo, Selasa (14/7).

Posko Covid 19 lanjutnya akan disiagakan di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Kemudian langkah tegas juga diambil Pemkot Solo dengan melakukan sweeping di pasar - pasar.

"Ketahuan nggak pakai masker langsung suruh pakai. Kalau tidak bawa, kios atau toko langsung ditutup," tegasnya.

Rudi meminta pada masyarakat agar bisa memahami kebijakan yang diambil pemerintah kota Solo untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jangan dianggap kami galak, arogan atau otoriter. Seringkali kita sampaikan tempat- tempat yang bisa menghadirkan masyarakat banyak, mall, pasar maupun tempat bermain anak begitu berkerumun kita akan tertibkan kita tutup dan kita lakukan swab," pungkas Rudi.