Pemkot Solo bakal tindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan terutama yang berada di tempat umum maupun terlibat dalam pengumpulan masa.
- Ketua DPRD Salatiga Kunjungi Warga Penderita Chikungunya
- BKKBN Jateng Sampaikan ABCDEF, 6 Cara Upaya Cegah Stunting
- Gibran Rakabuming Raka Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri
Baca Juga
Namun penindakan pelanggar protokol kesehatan akan lebih dititikberatkan pada sanksi sosial. Disepakati pelanggar protokol kesehatan akan ditahan KTP nya selama 14 hari.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya kembali masyarakat yang positif terinfeksi Covid - 19. Kali ini dalam sehari 18 dokter residen spesialis paru - paru positif terkena virus Corona.
Kemudian ada satu pedagang di Pasar Harjodaksino meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Imbasnya pasar tersebut ditutup selama 7 hari kedepan dan dilakukan penyemprotan desinfektan untuk menghindari penyebaran Covid 19.
"Adanya peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, posko penanganan Covid -19 kita buka lagi supaya kewaspadaan masyarakat meningkat. Sebab jika (posko) tidak diaktifkan lagi masyarakat pasti menganggap sudah aman padahal belum aman," jelas Rudi, panggilan akrab Wali Kota Solo, Selasa (14/7).
Posko Covid 19 lanjutnya akan disiagakan di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Kemudian langkah tegas juga diambil Pemkot Solo dengan melakukan sweeping di pasar - pasar.
"Ketahuan nggak pakai masker langsung suruh pakai. Kalau tidak bawa, kios atau toko langsung ditutup," tegasnya.
Rudi meminta pada masyarakat agar bisa memahami kebijakan yang diambil pemerintah kota Solo untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jangan dianggap kami galak, arogan atau otoriter. Seringkali kita sampaikan tempat- tempat yang bisa menghadirkan masyarakat banyak, mall, pasar maupun tempat bermain anak begitu berkerumun kita akan tertibkan kita tutup dan kita lakukan swab," pungkas Rudi.
- Penanganan Stunting Kota Semarang dapat Penghargaan PBB
- Bulan Dana PMI Salatiga 2022 Ditargetkan Terkumpul Rp350 Juta
- PMK di Grobogan Capai 855 Kasus, 14 Sapi Alami Kematian