Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menetapkan pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
- Satu Persatu, Kapolres Pemalang Sambangi Rumah Penyandang Disabilitas Sejak Lahir
- Kampleng, Si Penyandang Disabilitas Itu Kini Menempati Rumah Layak Huni
- Petugas Rutan Salatiga Tingkatkan Kompetensi SDM dan Integritas
Baca Juga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berencana menggelar pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pemilihan Walikota Solo pada 21 Januari 2021.
Sesuai ketentuan penetapan paslon terpilih berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan untuk wilayah Solo, tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada.
Alhasil, pihaknya berencana menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang pilkada pada Kamis (21/1) mendatang.
"Rencananya penatapan akan dilaksanakan pada 21 Januari besuk," jelasnya Senin (18/1).
Untuk pelaksanaan penetapan akan diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Saat penetapan nanti, yang hadir hanya paslon dan satu perwakilan partai pengusung juga beberapa wakil dari Forkompinda
"Nanti penetapan rencananya akan ditayangkan secara live streaming di Facebook milik KPU," papar Nurul.
Diketahui Gibran Rakabuming Raka- Teguh Prakosa berhasil meraup suara sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Mengalahkan lawannya paslon Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) meraih 35.055 atau 13,45 persen.
- Pengamat: Kesenjangan Sosial di Kota Semarang Masih Taraf Wajar
- UMK Jawa Tengah 2025 Resmi Diumumkan, Berapa Kenaikannya?
- Nyalakan Mimpi Masyarakat Adat di Sukabumi, PLN bantu Sambung Listrik Gratis pada HLN ke-79