Nekat menggelar hajatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Wonosalam Demak, bubarkan acara, Selasa (13/7) siang.
- GAIA Karaoke dan Two Star Gandeng Rumah Pancasila Salurkan Bantuan 1000 Paket Sembako
- Kebijakan PPKM dan Penunjukan Luhut Dianggap Langgar Hukum, Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN
- PKL Solobaru Mengaku Di Prank, Protes Jalan Soekarno Ditutup Sebulan Tanpa Solusi
Baca Juga
Tim Gabungan Koramil 03 dan Polsek Wonosalam, membubarkan hajatan warga di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Pasalnya, selain mengabaikan protokol kesehatan, acara tersebut juga melanggar Perbup terkait PPKM Darurat yang masih berlangsung.
Kapolsek Wonosalam, AKP Eko Bambang, mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan dengan himbauan terkait PPKM Darurat yang masih berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang.
"Kami mendatangi lokasi dan meminta yang punya hajat untuk menghentikan kegiatannya. Tentunya setelah memahami apa yang kami jelaskan," ujar Kapolsek Wonosalam.
Selain itu, Kapolsek berharap, warga bekerja sama, termasuk melaporkan jika ada pelanggaran PPKM Darurat, khususnya kegiatan yang memicu kerumunan. Di lokasi, petugas juga mengetahui bahwa acara hajatan tersebut akan digelar hingga larut malam.
"Mohon koperatif lah," pungkas Eko.
- Semarang Dinilai Berhasil Hadapi Pandemi Dengan Sistem Kota Cerdas
- Selandia Baru Wajibkan Vaksin Covid-19 Bagi Petugas Kesehatan dan Guru
- Abaikan Prokes, Pelajar Nongkrong di Stadion Dibubarkan Polisi