Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- Kemenkumham Jateng: Ada Tanggung Jawab Terbatas Dalam Perseroan Perorangan
- Bandar Arisan Online di Salatiga Diduga Kabur, Tinggalkan Rumah Kontrakan Dalam Keadaan Tidak Dikunci
- Kopda Muslimin Sempat Alami Muntah-muntah
Baca Juga
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, keputusan majelis hakim menolak PK Ahok harus dihormati.
"Apapun hasilnya. Politik dan hukum tidak boleh dicampur aduk," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, (27/3).
Bukan tanpa alasan, menurut Ujang, penolakan hakim disebabkan memori PK yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok lemah.
Menurutnya integritas dari ketua majelis hakim Artidjo Alkostar juga tidak perlu dipertanyakan, mengingat dia merupakan hakim terbaik di MA.
"Maka penolakan PK ahok merupakan murni penegakkan hukum," tandasnya.
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus
- Viral Colek Bokong Di Lampu Merah Arteri Soekarno-Hatta, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Meninggal Karena Syok Disebut Terlibat Kasus Upal UIN