Tolak PK Ahok, Integritas Artidjo Tak Perlu Dipertanyakan

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, keputusan majelis hakim menolak PK Ahok harus dihormati.

"Apapun hasilnya. Politik dan hukum tidak boleh dicampur aduk," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, (27/3).

Bukan tanpa alasan, menurut Ujang, penolakan hakim disebabkan memori PK yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok lemah.

Menurutnya integritas dari ketua majelis hakim Artidjo Alkostar juga tidak perlu dipertanyakan, mengingat dia merupakan hakim terbaik di MA.

"Maka penolakan PK ahok merupakan murni penegakkan hukum," tandasnya.