Polres Boyolali telah tetapkan dua tersangka dalam kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia pada Sabtu (15/5) lalu.
- Polres Wonogiri Salurkan Berbagai Bantuan ke Masyarakat
- 2 Narapidana Teroris Jalani Ikrar Setia NKRI di Lapas Pasir Putih Nusakambangan
- Bentrok di Depan Stadion Citarum, 10 Gangster Termasuk Wanita Diamankan Polisi
Baca Juga
Polres Boyolali telah tetapkan dua tersangka dalam kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia pada Sabtu (15/5) lalu.
Penetapan dua tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali dibantu tim penyidik dari Direktorat Krimum dan Direktorat Pol Air Polda Jawa Tengah.
Mereka adalah GTS (13) pelajar yang saat itu mengemudikan perahu dan satu lagi adalah K (52) pemilik perahu dan warung Apung Gayo. Keduanya merupakan warga Kemusu, Boyolali.
Dalam rilisnya kepada media, Kapolres Boyolali AKBP Mory Ermond mengatakan kronologinya, pada hari Sabtu (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB, 20 orang korban naik perahu menuju Warung Apung Gayo.
Letaknya berada di tengah waduk berjarak sekitar 200 meter dari tepian waduk Kedung Ombo.
Namun ketika mendekati warung Apung banyak penumpang yang berdiri diujung kapal. Awalnya diduga mereka melakukan foto selfie yang mengakibatkan kapal oleng dan terbalik.
Saat kejadian, 11 orang berhasil diselamatkan, sayangnya 9 orang lagi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Hasil dari penyidikan lebih lanjut (keterangan dari korban selamat) mereka tidak berswafoto. Namun mereka panik dan berdiri karena air masuk ke perahu," jelas Kapolres, Selasa (18/5).
Dalam gelar perkara kasus perahu terbalik ini, Kapolres menyebut GTS (13) pengemudi perahu ini dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sementara K (53) pemilik warung dan perahu dikenakan pasal 76 .I. UU No 35/ tahun 2014 / tentang perubahan atas UU No 23 / tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling Lama 10 tahun penjara atau denda Rp. 200 juta.
"Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
- Tewas Akibat Tawuran Gangster Di Tugu
- Terkait Perebutan Gunting Di RS Ambarawa, Polsek Siapkan Rekonstruksi
- Polres Batang Tetapkan Abdul Somad, Makelar Sengketa Tanah Desa Depok, Jadi Tersangka