Sepeda motor Honda Vario milik Sanmuraji warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kebumen, akhirnya berhasil ditemukan setelah tujuh bulan hilang.
- Kumham Jateng Gencar Beri Pemahaman Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi
- Canangkan P2HAM, Dirjen HAM Kemenkumham: Perlu Perubahan PermenhumHAM No 2 Tahun 2022
- Derita Berlapis Korban Penusukan Pacar, Luka Tikam Hingga Berhenti Bekerja
Baca Juga
Sepeda motor itu dicuri pada 16 Januari 2020 silam, dan belakangan baru dijual ke salah seorang warga Kecamatan Puring, Kebumen.
Sang pembeli motor itu Nur Habib, semula tak curiga karena motor yang dibelinya lengkap dengan STNK dan BPKB. Ternyata, surat-surat itu saat hilang ditaruh di jok sepeda motor oleh pemiliknya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, sepeda motor milik korban hilang pada 16 Januari 2020 sekitar pukul 04.30 Wib, saat korban tengah melaksanakan sholat subuh.
Saat kejadian pintu rumah ditinggal dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci.
Sanmuraji kelimpungan mencari sepeda motor kesayangan hingga sempat menanyakan ke sejumlah saudaranya barangkali ada yang meminjam. Hasil tidak ada yang melihatnya.
Sanmuraji sadar bahwa ia menjadi korban pencurian, selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Petanahan.
Kini tersangka pencurian sepeda motor Honda Vario milik Sanmuraji telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka EN (38) warga Desa Joho Kecamatan Adimulyo diduga kuat pelaku dalam pencurian sepeda motor itu.
"Tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Desa Candiwulan Kecamatan Adimulyo Kebumen. Barang bukti sudah kami amankan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada RMOL Jateng, Senin (3/8) sore.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Puring Nur Habib (43) yang telah membeli sepeda motor milik Sanmuraji senilai Rp7 juta. Nur Habib membeli kendaraan sepeda motor dari tersangka EN tanpa ada kecurigaan, karena lengkap dengan STNK berikut BPKB sepeda motor itu.
Namun belakangan Habib yang juga saksi dalam kasus ini mendengar jika di daerah Petanahan ada sepeda motor hilang dengan ciri-ciri sepeda motor yang dibelinya dari EN. Selanjutnya, ia berinisiatif menitipkan kendaraan Honda Vario di Polsek Petanahan.
Berbekal kesaksian dari Nur Habib selanjutnya Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penangkapan kepada tersangka EN.
"Pengakuan tersangka EN, saat mencuri sepeda motor Honda Vario, kunci masih menempel di sepeda motor serta BPKB dan STNK berada di bawah jok motor," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
- Polda Jateng Larang Warga Gelar Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76
- Wakapolri: Polisi Jangan Asal Tembak
- KPK Geledah Ruang Kerja Dirut PLN