Sedikitnya tujuh tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen dalam rangka Operasi Antik Candi 2020.
- Peredaran Miras Sulit Dibasmi, Polisi Grebek Dua Lokasi Penyimpanan Minuman Setan
- Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Curanmor Pelaku Anak Dengan Restorative Justice
- Tidak Terima Diputus, Pria Ini Aniaya Kekasih Gelapnya
Baca Juga
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (41) warga Kecamatan Mirit.
Selanjutnya dua tersangka asal kecamatan Pejagoan MT (29) dan AB (26).
Tersangka warga Kecamatan Buluspesantren PD (40), PG (33), TT (38) dan SS (45) warga Kecamatan Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, para tersangka ditangkap di beberapa tempat di Kebumen, Kamis (5/3).
Operasi Antik digelar Polres Kebumen sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Februari 2020.
"Keseluruhan barang bukti sabu yang disita Sat Resnarkoba dalam operasi ini yakni 3,02 gram," jelas AKBP Rudy.
Selain sabu, handphone berbagai merk, serta alat hisap bong disita dari para tersangka.
Enam tersangka yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen adalah pemakai. Namun satu tersangka inisial MT adalah pengedar.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya.
- Lima Pelaku Penganiaya Wildan Dijerat Pasal Pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak
- Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri
- Warga Semarang Lapor, ‘Kreak’ Kembali Beraksi