Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperoleh dari tindak pidana korupsi uang kas daerah Kota Semarang sebesar Rp 21,7 Milyar yang disimpan di BTPN Cabang Semarang.
- Kejadian Di Kota Lama Semarang: Maling Curi Motor Milik Pedagang Sekalian Dengan Bronjong Belanjaannya
- Diduga Berbuat Mesum Di Gubuk, Oknum Kades Digrebek Warga
- Enam Hari Pelaksanaan OKC, Satlantas Polres Salatiga Tilang 1.069 Pelanggar
Baca Juga
Pelaku diketahui bernama Diyah Ayu Kusumaningrum. Dari pengungkapan TPPU Polisi berhasil menyita empat aset bangunan dan uang tunai sebesar Rp 1,5 Milyar.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan didampingi Kanit Tipikor AKP Aris Munandar mengungkapkan, uang hasil korupsi pada tahun 2008 hingga 2014 ini oleh pelaku dibelikan beberapa bidang tanah di kawasan Bintaro Jakarta, Pudak Payung Semarang, Perum Karangkajen Bantul, Sunter Jakarta Utara dan Angsuran pembelian apartemen di Menteng Park senilai Rp 1,5 Milyar.
"Jadi hasil korupsi Kasda Kota Semarang oleh yang bersangkutan sebagian dibelikan aset berupa rumah dan apartemen. Saat ini tersangka masih berada berada Lapas Kelas IIA anak dan wanita Tangerang menjalani hukuman atas tindak pidana korupsinya selama 12 tahun," ungkap AKBP Dony S Lombantoruan, Rabu (27/4/2022) malam.
Dalam kesempatan tersebut Dony menyebut, jika nantinya TPPU sudah P21 atau berkas lengkap, maka Diyah Ayu akan di jemput di Tangerang untuk pelimpahan tahap kedua.
"Nunggu P21 dan pelimpahan tahap kedua, baru nanti kita jemput di Tangerang," pungkasnya.
- Korban Kekerasan Polisi sudah Memaafkan, Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum
- Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Warung Belut Plumbon Divonis Denda Rp 5 Juta
- Pembunuh Driver Taksi Online di Mugas Terancam Hukuman Mati