Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal) resmi mengeluarkan seorang mahasiswa. Mahasiswa yang dikeluarkan itu merupakan pelaku perekaman video di toilet perempuan gedung A.
- SPMB Tambah Sengkarut Sistem Pendidikan yang Sudah Carut Marut
- Dosen Undip Ima Wijayanti Raih Penghargaan Disertasi Terbaik dari Prince of Songkla University Thailand
- Upaya Melek Literasi Digital Bagi Gen Z
Baca Juga
Informasi itu disampaikan oleh seorang mahasiswi Fakultas Hukum, serta seorang korban berinisial S.
"Pelakunya sudah di DO (Drop Out)," kata salah satu korban, S, Kamis (5/10).
Ia mengungkapkan pihak kampus berencana merilis surat pengeluaran yang bersangkutan sebagai mahasiswa Unikal. S bercerita pelakunya merupakan seorang oknum mahasiswa hukum.
Pihak Universitas Pekalongan melalui Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), telah menyita barang bukti. Yaitu kamera vidio berikut kartu memori.
"Pelaku sudah mendatangi Dekan FH sambil menangis meminta maaf," ucapnya.
S juga menyebut bahwa pihak fakultas berjanji menjamin keamanan toilet. Lalu juga meminta jangan ada yang menggoreng kasus.
Untuk perkara pidana, S melanjutkan, Unikal tidak ikut campur. Pihak kampus mempersilahkan jika para korban ingin melapor.
"Tapi pihak kampus tetap meminta untuk dipertimbangkan lantaran nama Unikal akan ikut terbawa," ceritanya.
Pihak Unikal menjamin video tidak tersebar keluar. Bahkan dalam pemusnahan barang bukti nanti akan tetap melibatkan mahasiswa.
"Kemarin dua korban sekaligus pelapor sudah ditanya-tanya. Kami masih menunggu sikap kampus dalam waktu 3X24 jam," ucapnya.
Sebelumnya, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) turut menyoroti penemuan kamera di toilet perempuan Universitas Pekalongan.
Respon itu disampaikan Kemendikbud ristek melalui Kepala LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, SH MH.
"Pada Prinsipnya kami akan segera menindaklanjuti apa yang terjadi di Unikal (Universitas Pekalongan)," katanya melalui pesan singkat, Rabu (4/10) pagi.
Ia menyebut dasar pemantauan merujuk pada Permendikbud No. 30/2021 tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Untuk penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ditangani Satgas PPKS.
Bhimo menyebut pemantauan PPKS ada dalam dashboard lldikti.
"Apabila nantinya terbukti, pastinya pelaku akan diberikan sanksi menurut aturan yg berlaku, baik secara akademik maupun non akademik," ucapnya.
- UNS Kembali Tambah Lima Guru Besar Baru
- Gelar Workshop di Tegal, DPR RI Temukan Lima Satuan Pendidikan Tegal Belum Optimalkan Digitalisasi Dana BOS
- Seleksi UTBK-SNBT 2025, Undip Sediakan Fasilitas Ujian Khusus Penyandang Disabilitas