UU MD3 telah resmi efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (15/3). Meski, UU tersebut hingga saat ni belum mendapat tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
- Keputusan Mahfud Jadi Cawapres Cuma Di Tangan Jokowi
- Wakil Ketua DPRD Jateng Harap Ada Kompensasi Bagi Masyarakat Selama PPKM Darurat
- Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi Ingatkan Ali Mochtar Ngabalin Tidak Jual Almamater
Baca Juga
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan bahwa UU ini sudah disahkan tadi malam. UU MD3 sudah masuk lembaran negara dengan nomor 2 tahun 2018.
"Pengesahannya sudah tadi malam, nomornya nomor 2 tahun 2018. Kita sudah buat lembaran negaranya sudah, jadi sudah berlaku sebagai UU," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ketika ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
Yasonna mengakui bahwa UU MD3 cukup menyita perhatian publik. Ia pun menyatakan bahwa dengan adanya nomor registrasi itu, maka masyarakat sudah bisa mengajukan uji materi ke MK.
"Kalau masyarakat tidak puas maka sekarang sudah boleh menggugatnya, karena nomornya sudah ada sebagai UU. Jadi kalau sekarang mau mengajukan uji materi, bisa," jelasnya.
Menteri asal PDIP itu juga memastikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengetahui perihal pengesahan ini.
"Ini kan dari Setneg nomornya, jadi presiden tentunya sudah tahu," tukasnya.
UU MD3 resmi berlaku efektif meski tanpa tanda tangan Jokowi. Sesuai aturan, UU yang disahkan DPR akan tetap berlaku setelah 30 hari.
- Minta Maaf, Ganjar Minta Polisi Bebaskan Warga Wadas
- Uji Materi Syarat Cawapres, Golkar Ingatkan MK Berpegang UUD 1945
- Bertemu Puan, Prabowo Nyatakan Tetap Bersahabat Walau Beda Koalisi