Video Sempat Viral, Kuasa Hukum Nurul Huda Benarkan Itu Kliennya

Kuasa hukum Nurul Huda, Nugroho Budiantoro membenarkan terkait video yang dibuat kliennya yang menyalahkan pimpinan dia saat bekerja di Gudang Beras Bulog Randugarut Semarang.


Nugroho menilai jika kliennya terlalu putus asa saat membuat video berdurasi 3 menit 39 detik itu. Menurutnya, isi dari video itu merupakan curahan hati Nurul Huda lantara merasa tidak mendapat keadilan.

Saya sudah melihat video itu. Saya rasa dia sangat putus asa sehingga membuat video tersebut. Saya juga sangat yakin klien saya didzolimi oleh pimpinannya," kata Nugroho saat dihubungi, Senin (23/4).

Terkait upaya hukum lanjutan, Nugroho mengaku telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Pengadilan Tipikor Semarang. Nugroho merasa sangat menyayangkan dengan hukuman yang diderita oleh kliennya. Dirinya yakin, kliennya merupakan korban dari atasan yang tidak bertanggungjawab.

Dia dikorbankan atasannya, apalagi dia dianggap maling oleh atasan, setelah kasusnya bergulir," sebutnya.

Dalam video yang diunggah oleh Nurul Huda ke dunia maya itu nampak Nurul Huda mengutarakan kekesalannya terhadap atasan dia, Djoni. Nurul juga menyebutkan jika beras yang dipesan oleh atasannya dari Pati berkualitas jelek.

Namun, oleh atasannya, Nurul Huda tetap diminta menerima beras tersebut. Selain itu Nurul Huda juga mengatakan kalau gara-gara atasannya, anak-anak dia menderita kelaparan.

Tak berhenti di situ, Nurul Huda juga meminta Djoni untuk membunuhnya saja daripada merasakan penderitaan tersebut. Ungkapan Nurul Huda dibarengi dengan aksi menyayat lehernya sendiri.

Bunuh, bunuh, bunuh, bunuh, saya daripada seperti ini. Ayo bunuh," tegas Nurul Huda sembari menyayatkan pisau ke leher dan lidahnya.

Saat video tersebut diunggah, diketahui Nurul Huda masih dalam tahap menjalani proses pidananya. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Ibnu Chuldun saat dikonfirmasi terkait video yang dibuat didalam lapas tersebut enggan memberikan komentar.

Nurul Huda divonis 4 tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair satu bulam kurungan. Selain itu, dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sekitar Rp 600 jutaan subsidair 2 tahun penjara. Oleh majelis dianggap bersalah melakukan korupsi perkara dugaan korupsi pengadaan beras pada Gudang Beras Bulog (GBB) Randugarut Semarang.

Sebagaimana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.