Viral Di Medsos, Pria Penganiaya Kekasih dan Balita Dibekuk Polisi

Unit Reskrim Polsek Semarang Utara berhasil menangkap seorang pria yang viral di media sosial terkait penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Mugi Wulansari (23) dan balita di sebuah rumah kos di Jalan Pergiwo Raya depan Lapangan Sentiaki RT 03 RW 07, Bulu Lor, Semarang Utara, Kota Semarang pada Rabu (26/5) sekitar pukul 15.30.


Unit Reskrim Polsek Semarang Utara berhasil menangkap seorang pria yang viral di media sosial terkait penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Mugi Wulansari (23) dan balita di sebuah rumah kos di Jalan Pergiwo Raya depan Lapangan Sentiaki RT 03 RW 07, Bulu Lor, Semarang Utara, Kota Semarang pada Rabu (26/5) sekitar pukul 15.30.

Kapolsek Semarang Utara Kompol Budi Abadi saat dikonfirmasi RMOL Jateng mengungkapkan, begitu viral di media sosial Instragam, pihaknya bersama anggota Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Danang Teguh Santoso (35), warga Jalan Bayem, Sendangguwo di tempat kerjanya pada Jumat (28/5/21) dini hari.

"Penangkapan ini atas laporan sekaligus unggahan dari masyarakat di medsos Instagram dugaan kekerasan seorang pria terhadap kekasih dan anak balitanya yang ditendang hingga jatuh tersungkur,"ungkap Kompol Budi Abadi.

Dari pengakuan Danang diperoleh keterangan bahwa peristiwa bermula saat pria yang bekerja di perusahaan ekspedisi ini terlibat cekcok dengan kekasihnya, Mugi Wulansari, karena masalah ekonomi. Karena emosi, Danang melakukan kekerasan dengan cara menendang saat kekasihnya itu dan anak balitanya tengah berjalan.

"Jadi pelaku ini menendang kekasihnya. Kebetulan saat itu korban sedang berjalan menggandeng anak balitanya sehingga keduanya jatuh tersungkur," imbuhnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pinggang dan anak korban lecet pada bagian lutut .

Selanjutnya Danang dan kekasihnya menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara. [sth]