Vonis 5 Bulan Percobaan, Nur Rochmi Bersyukur Bisa Menyusui Bayinya

Nur Rochmi Kurniasari, terdakwa kasus caleg kampanye di dalam masjid akhirnya divonis hukuman dua bulan penjara dan denda Rp5 juta, masa percobaan lima bulan, oleh Hakim PN Sukoharjo, Jumat (10/5).


Terdakwa terbukti melanggar pasal yang disangkakan pasal 521 Junto Pasal 280 ayat 1 poin h yakni melakukan kampanye di rumah ibadah,

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan, dengan masa percobaan 5 bulan," kata Majelis Hakim Indriani SH, didampingi Erni Kusumawati SH dan Sunardi SH.

Usai persidangan, Nur Rochmi mengaku ia menerima putusan hakim dengan legowo. Ia menanggap hakim bijaksana dengan memberikan hukuman percobaan untuknya.

"Saya menerima putusan hakim dan bersyukur bisa menyusui anak saya dengan baik di rumah," kata Nur Rochmi.

Diketahui Nur usai melahirkan sekira dua bulan lalu sebelumnya, jadi ia masih menyusui bayinya.

Caleg DPR RI Dapil V dari Partai Gerindra ini disidang atas pelanggaran pidana pemilu yakni kampanye di dalam Masjid Baitus Syukur Gonilan Makamhaji Sukoharjo, pada awal bulan Maret 2019.