Nur Rochmi Kurniasari, terdakwa kasus caleg kampanye di dalam masjid akhirnya divonis hukuman dua bulan penjara dan denda Rp5 juta, masa percobaan lima bulan, oleh Hakim PN Sukoharjo, Jumat (10/5).
- BBM Naik, KPTS Ajak Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
- Ketua DPRD Salatiga Soal Coklit: Jangan Sampai Orang Mati Dihidupkan, Orang Hidup Dimatikan
- Sekwan DPRD Demak : LKHPN Sudah Tervalidasi Baik, Besok Anggota Siap Dilantik
Baca Juga
Terdakwa terbukti melanggar pasal yang disangkakan pasal 521 Junto Pasal 280 ayat 1 poin h yakni melakukan kampanye di rumah ibadah,
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan, dengan masa percobaan 5 bulan," kata Majelis Hakim Indriani SH, didampingi Erni Kusumawati SH dan Sunardi SH.
Usai persidangan, Nur Rochmi mengaku ia menerima putusan hakim dengan legowo. Ia menanggap hakim bijaksana dengan memberikan hukuman percobaan untuknya.
"Saya menerima putusan hakim dan bersyukur bisa menyusui anak saya dengan baik di rumah," kata Nur Rochmi.
Diketahui Nur usai melahirkan sekira dua bulan lalu sebelumnya, jadi ia masih menyusui bayinya.
Caleg DPR RI Dapil V dari Partai Gerindra ini disidang atas pelanggaran pidana pemilu yakni kampanye di dalam Masjid Baitus Syukur Gonilan Makamhaji Sukoharjo, pada awal bulan Maret 2019.
- Golkar Resmi Angkat Aaf-Balgis untuk Pilwakot Pekalongan,PDI Perjuangan ?
- Video: Tanggapan Ganjar Soal Banteng Vs Celeng
- Aliansi Pedagang dan Buruh Demak Deklarasikan Dukungan untuk Amin