Putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-El), Setya Novanto lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
- Eksekusi Bangunan di Gang Tengah Pecinan Dihadang Puluhan Lansia
- Polres Pekalongan Tangkap Pengoplos Gas: Modus Suntik dari Tabung Melon ke 12 Kg
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Grobogan Ditangkap Resmob Polrestabes Semarang
Baca Juga
Lalu bagaimana respon Jaksa KPK?
"Enggak ada masalah, hampir sama kok dengan tuntutan jaksa," jelas Jaksa KPK Abdul Basir ketika dikonfirmasi, Selasa (24/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Pada pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK pada Kamis (29/3) lalu Jaksa KPK menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar serta mencabut hak berpolitiknya selama lima tahun.
Selain itu Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollas AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK.
Namun Majelis Hakim hanya mengabulkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollas AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK.
Sementara pencabutan hak berpolitiknya selama lima tahun sesudah keluar dari penjara dikabulkan.
- Terapkan Restorative Justice, Kejari Batang Damaikan Pencuri Bonsai dan Korbannya
- Edarkan 6 Kilogram Obat Mercon, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polres Salatiga
- Korban Arisan Online Mengadu kepada Wali Kota Salatiga