Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Semarang tercatat 142 kasus terjadi hingga pertengahan tahun 2023.
- Ini Daftar 29 Gengster di Semarang!
- Ini Cara Pemkot Semarang Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
- Kunjungan RMOL ke Kantor Wali Kota Semarang
Baca Juga
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meyakini, kasus tidak terlaporkan jauh lebih tinggi. "Kami meminta kepada kaum perempuan yang mengalami kasus KDRT untuk berani melaporkan kepada Pemerintah Kota Semarang. Harapannya dengan kasus terlaporkan maka pemkot akan berupaya memberikan pendampingan kepada para korban," kata dia, Selasa (29/8).
Pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) segera menginvetarisasi kasus-kasus KDRT selama ini.
"Saya kemarin menyempatkan datang ke rumah korban KDRT yang Sendangguwo. Jenazah saat itu belum dibawa untuk diautopsi, saya lihat miris. Lebam sekujur tubuh. Maka saya minta DPPPA inventarisasi kasus KDRT," kata Ita.
Ita meminta DPPPA untuk bekerjasama dengan kelurahan mengamati kasus KDRT di tiap wilayah. Kemudian membedakan setiap akar persoalan dari masing-masing kasus untuk bisa ditemukan jalan keluarnya.
"Saya yakin penyebabnya ini beragam mulai dari masalah ekonomi, cemburu dan lainnya. Nanti satu-satu dibedah dan kami minta ibu-ibu berani menyatakan," bebernya.
Pemkot Semarang berupaya memberikan trauma healing kepada para korban maupun keluarga korban. Pasalnya, memang kasus KDRT akan berimbas tidak hanya pada perempuan korban itu sendiri tapi juga keluarga seperti anak korban.
Bahkan, kata dia, jika memang kasusnya sudah parah maka korban perlu masuk ke rumah singgah untuk diberikan pendampingan. Pemkot akan memaksimalkan fungsi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan rumah singgah.
- Semarang Borong Penghargaan Sepanjang Agustus
- Ini Daftar 29 Gengster di Semarang!
- Tim Penilai STBM Award Puji Inovasi Kota Semarang dalam Pengelolaan Sanitasi