Warga Demak Adukan PN Demak ke KY Jawa Tengah

Pengadilan Negeri Demak diadukan Sumiyatun, warga Desa Balerejo RT 05/ RW 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ke Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah.


Dalam pengaduannya, Sumiyatun atau dikenal Mbah Tun didampingi sejumlah advokat yang terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya.

Salah satu advokat yang mendampingi, Karman Sastro, mengatakan Mbah Tun mengadukan PN Demak lantaran dugaan penanganan perkara Gugatan Pembatalan Lelang oleh Mbah Tun yang terdaftar dalam Perkara No. No 11./Pdt.G/2020/PN.Dmk.

"Kami minta Komisi Yudisial untuk menindaklajuti dan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Pengadilan Negeri Demak yang menangani perkara ini," kata Karman, Kamis (24/9).

Karman menjelaskan, dalam Perkara No. 11./Pdt.G/2020/PN.Dmk gugatan dikabulkan seluruhnya.

"Namun demikian, dalam memori banding oleh pemenang lelang dalam hal ini Dedy Setyawan Haryanto terjadi kejanggalan yang perlu diungkap," tambahnya.

Menurut Karman, ada tiga hal yang dilaporkan ke KY. Pertama, biaya sebesar Rp53 juta yang ditransfer ke rekening pribadi oknum panitera bukan rekening pengadilan.

Kedua, ada istilah kasbon oleh oknum panitera yang meminta Rp20 juta, Rp5 juta diantaranya menggunakan kuitansi asli dengan stempel pengadilan. Ketiga ada biaya biaya pengamanan namun tidak disebutkan nominal.

Karman berharap KY bersinergi dengan lembaga lain untuk menindaklanjuti ini. Dia mengaku tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, gratifikasi tidak bisa dipidana kok jika memang memberitahukan kepada KPK. Maka dari itu, lanjutnya, KY harus bersinergi dengan Bawas Mahkamah Agung.

"Hal ini tak lain untuk menjaga marwah lembaga peradilan yang bersih sehingga dapat mewujudkan keadilan, tidak hanya untuk mbah Tun namun juga pemenang lelang dan masyarakat pencari keadilan lain," harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Shindu Arief dari DPC PERADI RBA. Menurutnya independensi pengadilan harus diwujudkan. Dengan menjaga independensi maka pengadilan akan memutus perkara dengan obyektif.

"Ada aturan dan mekanismenya, dan tentunya kita akan mengonsetrasikan diri sesuai kewenangan KY,khususnya pengawasan terhadap hakim," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tun terancam kehilangan lahan sawah seluas 8250 meter persegi. Sawah Mbah Tun sempat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak. Eksekusi dilakukan atas dasar permohonan dari pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto yang teregistrasi dalam perkara No 02/Pdt.Eks/2019.