Majunya Sandiaga Uno ke pentas Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto membuat kekosongan kursi wakil gubernur DKI Jakarta.
- Nyolong Start, Bacalon Dandan Kembalikan Formulir Pilwakot Ke PDI-P Salatiga
- Bawaslu Batang Bekali Panwascam Metode Pengawasan Kampanye Lewat Medsos
- Bergerak 1912 se-Tegal Raya Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Baca Juga
"Sesuai dengan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu pasal 170 ayat 2, pengunduran diri pejabat negara paling lambat diajukan pada saat didaftarkan oleh parpol ke KPU. Dan hal ini sudah dijalankan oleh Sandiaga Uno," kata Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Anggota Legislatif Koruptor (Gertak) Tohenda SH kepada redaksi, Sabtu (11/8).
Selanjutnya, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pengusung Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017 berhak mengusulkan dua nama melalui Gubernur Anies Baswedan untuk diteruskan ke DPRD DKI untuk kemudian dipilih.
Tohenda mengingatkan agar nama-nama yang diajukan nantinya adalah sosok yang memiliki kemampuan, berintegritas, bersih dan tidak memiliki rekam jejak korupsi.
"Kami menolak keras bila wagub DKI dipimpin bermental koruptor. Dan kami bersama rakyat akan terus mengawasi dan mengawal proses ini agar tercipta Pemerintah Provinsi DKI yang bersih dan berwibawa," tegas Tohenda.
- Polres dan Kodim Karanganyar Ajak Masyarakat Dukung Pemilu Damai
- Qodari : Erick Thohir, Game Changer Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
- Pengamat : Lelang Jabatan di Era Ganjar Bentuk Revolusi Birokrasi