Bau limbah peternakan ayam dan proses perpanjangan ijin peternakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan warga membuat puluhan warga Desa Ngunut, Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar menuntut agar peternakan ditutup.
- Wisata Trail Adventure dan Bakti Sosial Meriahkan Tasyakuran Pengukuhan Polresta Magelang
- Pemkab Karanganyar Sediakan Isi Ulang Oksigen Gratis
- Sukseskan Operasi Lilin Candi, Satlantas Polres Tegal Bagikan Souvenir
Baca Juga
Mereka terlihat membawa poster dan melakukan orasi secara bergiliran di depan pintu masuk peternakan yang dikelola oleh PT Sempulur Unggas Raya. Mereka menutut agar pabrik ditutup.
Warga meminta agar peternakan ditutup karena lokasi peternakan berada di tengah perkampungan. Bau kotoran yang menyengat sangat menganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Salah satu warga Suyanto menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo warga sudah melakukan upaya musyawarah yang dimediasi oleh pemerintah desa serta aparat kepolisian.
"Sayangnya tidak ada titik temu dan perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya kepada media, Rabu (21/11).
Disamping itu, warga juga kecewa karena proses perpanjangan perijinan milik pengelola peternakan tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga di sekitarnya.
Warga tidak mengetahui tentang perda baru yang ternyata perpanjangannya setiap tiga tahun sekali. Warga hanya mengetahui izin diperpanjang diperbarui setiap lima tahun sekali. Selama ini mereka tidak pernah ada sosialisasi. Ternyata ijinnya telah diperpanjang sejak 2017 lalu, warga sekitar mengira perpanjangan habis pada Oktober 2018 kemarin.
Dalam aksi tersebut, Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, Kabag Ops Kompol Sony Suharno turut hadir untuk memediasi warga dengan pihak pengelola peternakan.
Mediasi digelar di kantor Polsek Jumantono. Beberapa perwakilan warga hadir untuk menyampaikan tuntutannya. Demikian juga dari PT. Sempulur Unggas Raya selaku pengelola peternakan diwakili Pramudo dari bagian sumber daya manusia.
Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah mengatakan, warga tetap meminta peternakan ayam tersebut ditutup. Namun warga memberikan tenggat waktu untuk beroperasi hingga masa perpanjangan ijin kedua berakhir pada bulan Oktober 2019 mendatang.
"Intinya warga tetap meminta agar peternakan ayam ditutup," terangnya.
Perwakilan PT Sempulur Unggas Raya, Pramudo menyampaikan, ditinjau dari sisi perijinan, pihaknya sudah benar dan sudah sesuai prosedur. Saat ini, ijin HO selama lima tahun secara otomatis diperpanjang.
"Yang menjadi kendala, warga minta kompensasi yang belum bisa kami penuhi," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka diri untuk bisa bermusyawarah dengan warga setempat. Apalagi sebagian besar karyawan di peternakan adalah warga sekitar.
"Meski demikian, kami tetap berusaha membuka pintu dialog dengan masyarakat," pungkasnya.
- Polres Demak Gelar Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara Ke-77
- Gus Nabil Sebut Percepatan Vaksin Berbasis Desa Lebih Efektif
- PMI Purbalingga Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru