Warga Tidak Mampu di Salatiga Terima Subsidi Tarif PDAM

Wali Kota Salatiga Yuliyanto, saat menyampaikan langsung kepada  keluarga Suparno terkait subsidi pembayaran PDAM, di Warak RT 07 RW IV Kota Salatiga, Senin (31/1).  RMOL Jateng
Wali Kota Salatiga Yuliyanto, saat menyampaikan langsung kepada keluarga Suparno terkait subsidi pembayaran PDAM, di Warak RT 07 RW IV Kota Salatiga, Senin (31/1). RMOL Jateng

Pemkot Salatiga mulai menerapkan subsidi pembayaran tagihan rekening air minum bagi pelanggan PDAM kepada golongan rumah tangga miskin (RT A) dan golongan sosial, Senin (31/1).


"Subsidi ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, saat menyampaikan langsung kepada keluarga Suparno yang beralamat di Warak RT 07 RW IV Kota Salatiga. 

Ia menerangkan, pemberian subsidi ini ada beberapa ketentuannya. Diantaranya, untuk pemakaian air minum bulan Januari sampai dengan bulan Nopember 2022 berdasarkan tagihan rekening air minum yang ditertibkan pada bulan Februari sampai dengan Desember 2022. 

"Pemberian subsidi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga tahun 2022, dan telah dianggarkan sebesar dua ratus juta rupiah," ujarnya.

Selian itu, subsidi pembayaran rekening PDAM Salatiga akan diberikan untuk volume pemakaian sampai 20 m3 per bulan.

"Namun tidak termasuk  biaya administrasi, dana meter, denda, dan biaya buka kembali/ buka kembali pasang baru," tandasnya. 

Subsidi tersebut khusus untuk yang berdomisili di wilayah Salatiga kecuali sekolah dan panti asuhan yang dikelola Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Wali Kota menambahkan, kegiatan ini adalah untuk memberikan bantuan ke masyarakat kecil  yang kurang mampu.

Ia berharap, subsidi ini bisa meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, sekolah swasta, golongan sosial agar lebih ringan di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Suparno sebagai penerima manfaat mengaku sangat senang menerima subsidi air ini.