Sebanyak 144 wartawan dari Sabang sampai Merauke yang menjadi peserta sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan media massa cetak, TV, Radio dan online sepakat menolak UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
- Kapolres Wonogiri Bersama Forkopimda Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024
- Ditemani Papera, Cawabup Adhe Eliana Blusukan Ke Pasar Tradisional
- Ini Strategi Polri Amankan Pilkada 2024 Jawa Tengah
Baca Juga
Kesepakatan itu dibacakan perwakilan wartawan dari Manado, Fernandus Yusi Adam dalam penutupan sosialisasi kegiatan yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, kawasan Puncak, Jawa Barat (Kamis, 1/3).
"Kami menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami berpotensi mengekang kebebasan pers," jelas Adam seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Selain menolak pemberlakuan UU MD3, para jurnalis juga mendorong seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Tak hanya itu, para peserta juga menganggap ada UU yang krusial untuk direvisi. UU tersebut mengekang kebebasan pers dan hak konstitusional warga negara.
Dalam penutupan acara ini, hadir juga Wakil Ketua MK, Anwar Usman. Dia mengapresiasi penolakan UU MD3 oleh para wartawan yang berasal dari Sabang sampai Merauke.
Walau begitu, dia masih belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran sejauh ini sudah ada tiga permohonan gugatan terkait UU MD3 yang diproses oleh MK.
"Tapi insya Allah akan saya sampaikan ke sekjen dan para hakim," tandasnya.
- Prabowo-Gibran Janjikan Akses Internet Lebih Merata
- 585 Anggota PPS Dilantik, Pj Bupati Jepara Berpesan: PPS Tidak Memihak Paslon Tertentu
- Kampanyekan Polri Netral, Polres Kudus Siagakan 328 Personel di TPS