Pemerintah kota Pekalongan menghentikan pemberian izin sewa aset untuk kegiatan keramaian.
- Veteran Kenang Masa Perjuangan Gunakan Sepur Klutuk Jaladara
- Pemkab Cilacap–Kementerian Kelautan Perikanan Saling Bertukar Aset
- Upaya Konservasi di Pantai Kuripan, Kantah Batang Tanam 100 Cemara Laut
Baca Juga
Wakil wali kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menuturkan kebijakan itu sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Jadi aset-aset seperti stadion atau GOR untuk sementara tidak bisa digunakan untuk kegiatan keramaian," tuturnya pada RMOLJateng, Selasa (17/3).
Ia juga meminta para orangtua memantau anak selama belajar di rumah.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan agar para orangtua atau pelajar tidak menyalahgunakan masa waspada Corona dengan pergi ke keramaian.
Para pelajar juga harus tertib melaksanakan tugas selama di rumah.
"Tujuan belajar di rumah itu untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, " tuturnya.
Wali Kota Pekalongan mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi penyebaran Corona.
Ia meminta warga Kota Pekalongan untuk mengurangi kegiatan atau aktifitas yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Kota Pekalongan juga meliburkan sekolah sesuai surat edaran Gubernur, TK hingga tingkat SMA diliburkan," kata Kabag Humas Pemkot Pekalongan, Restu.
- Disaksikan Presiden, 1.000 Karyawan Garmen Pemalang Divaksin Booster
- Rotary Day Merdeka Bagikan 200 Paket Nasi Bungkus
- Panti Asuhan Al Jannah Semarang Jadi Objek Studi Banding Panti Asuhan dari Jawa Timur