Setelah tersangka pemilik CV Dua Cahaya DP ditetapkan pada awal September 2024 lalu, di awal Oktober satu tersangka lainnya, FA kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Grobogan pada Selasa (1/10) siang.
- Tuntutan Anak Kepala Suku Papua Ke Bos BLN Salatiga : Tidak Bisa Bayar 20 M, Nico Jalani Hukum Adat
- Putusan Bebas Supriyani, Hujan Haru di Hari Guru
- Dituntut 3 Bulan Penjara, Pengacara Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Bantah Jaksa
Baca Juga
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : PRIN-1673/M.3.41/Fd.2/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024.
FA ditetapkan sebagai tersangka karena adanya bukti permulaan yang cukup. Ia diketahui berperan sebagai pengawas lapangan.
Sebagai pengawas lapangan, dengan wewenangnya diduga telah merekayasa dokumen-dokumen untuk pencairan, seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Padahal dari hasil temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume pekerjaan hingga menyebabkan bangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengalami kerusakan dan tak dapat digunakan, tak lama setelah bangunan tersebut selesai dibangun.
"Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Pihak Kejari Grobogan melakukan penahanan tersangka," terang Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Kamis (3/10) siang.
Akibat tindakan yang dilakukan FA bersama DP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 390.704.618,- dari jumlah nilai kontrak sebesar Rp 438.546.000,-.
"Dari jumlah itu, ada potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp. 7.973.564,- sehingga, dan potongan pajak tambahan sebanyak 39.867.818,- lunas terbayar," terang dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta, dan maksimal Rp 1 miliar.
- 17 Remaja di Grobogan Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Bawa Senjata Tajam
- Usai Dicekoki Miras, Gadis Belia di Grobogan Diperkosa Bergantian
- Tertabrak Kereta Barang, Pejalan Kaki di Grobogan Tewas Tercerai Berai