12 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Natal

Sebanyak 12 Narapidana Rutan Kelas IIB Salatiga menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Minggu (25/12).


Hari Raya Natal 2022 dirayakan dengan suka cita oleh Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga walaupun ditempat yang terbatas.

Bertepatan dengan perayaan Natal, Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyerahkan langsung kepada 12 warga binaan penerima remisi. 

"Remisi diberikan karena Narapidana dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana," kata Andri Lesmano. 

Kemudian, lanjut dia, selama didalam Rutan selalu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. 

Ada pun, besaran remisi yang didapat narapidana pada Natal kali ini berbeda ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

Sebelumnya, mereka yang akan direkomendasikan mendapatkan remisi dilakukan Asesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) oleh Asesor ataupun petugas Bapas untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana  

"Serta, terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai pedoman penilaian perilaku WBP dengan kriteria nilai yang baik, keaktifan mengikuti program pembinaan sebagai salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat narapidana salah satunya pengajuan Remisi," imbuhnya. 

Salah satu Narapidana yang mendapat Remisi, Rein (25) menyatakan sangat senang dan bahagia karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di Hari Raya Natal.

"Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini," ucapnya.

Ia berharap, bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan taat menjalankan perintah Tuhan.