Ratusan perusahan otobus (PO) terancam sanksi dari Direktorat Angkutan Jalan Kementrian Perhubungan gara-gara tidak masuk Terminal Mangkang, Kota Semarang.
- Anggota DPR RI Targetkan 4000 Vaksin untuk Masyarakat Umum dan Difabel Salatiga
- Kawal Droping 13 Ton MinyaKita di Kota Semarang Dikawal Ketat
- Puluhan Emak-emak Dilatih Mandikan Jenazah Perempuan
Baca Juga
Total ada 176 PO yang kami laporkan ke Direktorat karena tidak mau masuk Terminal Mangkang," kata Kasie Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY Kementrian Perhubungan, Dhoni Sutrisno, Rabu (1/5).
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada di Direktorat Angkutan Jalan.
Para PO bakal menerima sanksi berupa surat peringatan pertama dan kedua terlebih dahulu.
"Kalau masih membandel, sanksi paling tegas adalah pembekuan trayek. kami masih menunggu kabar dari direktorat," ujarnya.
Mayoritas PO yang dilaporkan adalah
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) karena harus masuk ke terminal tipe A.
Masih banyak yang ngetem pinggir jalan atau bahkan di sekitar kawasan terminal Terboyo," jelasnya.
Salah satu yang dilaporkan adalah PO Coyo.
Seorang pegawai PO Coyo, sebut saja Ratih, membantah armadanya tidak masuk terminal Mangkang.
"Tiap ke pool sini kan pasti laporan, ada tanda sudah masuk terminal Mangkang kok," katanya.
- Viral! Tarif Parkir Bus di Kota Lama Capai 100 Ribu, Dishub akan Tindak Tegas
- Bupati Magelang Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Ke BPK Jateng
- Panglima TNI Pantau Langsung Prosesi Kirab dan Cek Media Center Pernikahan Kaesang-Erina