8670 Kotak Suara Pileg Dan Pilpres 2019 Akan Dimusnahkan

Sebanyak 8670 kotak suara suara Pileg dan Pilpres 2019 akan dimusnahkan oleh KPU kota Solo.


Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, sebelumnya kotak suara akan dibuka dan isi kotak suara berupa arsip itu dikeluarkan dan akan disimpan.

Pemusnahan tidak dilakukan dengan cara dibakar, tetapi akan dilelang.

"Dilelang, karena ini barang milik negara," ungkap Nurul kepada wartawan, Senin (2/12) siang.

Pemusnahan ini, lanjut dia, untuk  melaksanakan ketentuan PKPU 35 tahun 2018 terkait dengan pengelolaan logistik.

Kotak suara ini sesuai dengan ketentuannya adalah batas habis pakai sehingga harus dimusnahkan.

"Selain kotak suara ada arsip, salah satunya adalah surat suara. Dimana surat suara ini tidak ikut dimusnahkan tapi masuk bukti arsip," jelasnya.

Selain itu, pemusnahan kotak suara ini  sesuai dengan jadwal retensi arsip.

"Artinya ini sudah memenuhi ketentuan. Dan dalam pembukaan  kotak atau pengosongan harus disaksikan oleh Bawaslu dan Kepolisian," lanjutnya.

Kotak suara ini, lanjut dia, tidak akan digunakan dalam proses Pilwalkot kota Solo mendatang.

"Namun ketika barang yang akan dimusnahkan tersebut bernilai ekonomi maka akan dilelang dan hasilnya akan masuk dalam kas negara," papar Nurul lebih lanjut.

Di samping itu juga ada ketentuan lainnya, meskipun kotak suara tersebut tidak dilelang bisa saja dihibahkan kepada pemerintah kabupaten yang melaksanakan pilkades.

"Kami akan berupaya selain dimusnahkan (lelang), sebagian juga akan dipakai (dipinjamkan) pada sekolah, universitas dan lembaga, ormas yang biasanya sering meminjam kotak suara untuk pemilihan di tempatnya masing-masing," tandasnya.