Sepasang kekasih SH (22) warga Nguter, Sukoharjo, dan DF (23) warga Karanganyar tega menggurkan bayi yang sudah berusia tujuh bulan dari rahim SH.
- Praperadilan Ditolak Hakim, Penanganan Kasus di Bumdes Girimarto Jalan Terus
- Edarkan Pil Koplo di Dermaga Pantai Demak, Dua Pengedar Diringkus Polairud
- Guna Pengawasan, Kemenkumham Jateng Kolaborasi dengan Ombudsman
Baca Juga
Aksi sadis keduanya dilakukan pada 6 Agustus 2019 kemarin diketahui oleh warga yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Nguter.
"Kami mendapat laporan adanya dugaan aksi aborsi yang dilakukan warga Nguter, kemudian setelah kami datangi benar ada seorang wanita yang sedang melahirkan bayi dengan cara aborsi," ungkap Kanitreskrim Polsek Nguter, Iptu Wahyudiyanto, yang mewakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya, pada awak media Senin (12/8).
Saat ditemukan petugas, di dalam rumahnya, SH usai mengeluarkan bayi berjenis kelamin laki laki, bayi tersebut sudah tak bernyawa.
Sementara DF kekasihnya menungguinya. Kondisinya semakin lemah dan mengkawatirkan, SH langsung dilarikan ke RS PKU Selogiri untuk dirawat intensif.
Sementara DF digelandang ke Polsek Nguter.
Kedua pasangan itu nekat menggugurkan bayinya karena mereka mengaku belum siap menikah dan punya anak.
Iptu Wahyudiyanto mengatakan, peran DF sangat aktif dalam proses aborsi terhadap kekasihnya itu. DF memandu SH membeli obat via online. Obatnya itu digunakan tiap dua jam sekali juga membatu SH dalam menggunakan obat tersebut.
"Hasil pemeriksaan, DF terbukti menyuruh dan memandu SH memesan obat aborai dari situs online. DF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan SH masih sebatas sakai karena belum bisa diperiksa karena kondisinya yang masih lemah," imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga keping bungkus cytotec, obat aborsi berupa kapsul merah dan coklat yang masing berjumlah 14 butir, bungkus obat, dan botol minuman bersoda.
DF, akan terancam pasal 75 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi, dengan ancaman 5-10 tahun.
- Polres Wonogiri Membekuk Lima Pelaku Curat
- Klaim Sudah Profesional, Kejagung Tak Gentar Hadapi Gugatan MAKI dalam Kasus Pelindo II
- Tren Rumah Kos Mesum Meningkat, Polresta Kudus Grebek Pasangan Pasangan Kumpul Kebo