Ada Unsur Diskriminatif, Pengacara Osward Lawalata Beberkan Kasus Sengkata Tanah Waris Kliennya

Pengacara Osward F. Lawalata membeberkan kasus jual beli tanah waris milik kliennya ke tanah publik. Pasalnya, kasus sengketa tanah tersebut diduga ada unsur diskriminatif.


Kasus bermula dari pembelian objek tanah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya, Gajahmungkur, Semarang milik seorang berinisial JKM, suami dari AGN. 

Saat itu, klien Osward berinisial AS berniat menolong AGN untuk menebus hutang suaminya (JKM) di Bank Mayapada. Setelah dibayar, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan bisa keluar dari bank.

Namun, setelah itu terjadi keributan antara AGN dan kakak iparnya. Kekisruhan tersebut membuat AS tidak bisa membalik nama sertifikat itu. 

Lebih parahnya lagi, AS dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan bertindak melanggar hukum. 

Dari sini, Osward meminta agar kliennya dibebaskan. Keinginan tersebut juga disuarakan oleh istri AS. 

AS sendiri dituduh melakukan pelanggaran hukum Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 3 tahun. 

Pada kesempatan itu, Osward menceritakan bahwa tanah yang diagunkan ke Bank Mayapada itu dijual kepada AS dengan harga Rp 8 milliar yang sebagian akan digunakan untuk membayar hutang agunan di Bank Mayapada.

“AS pun sudah membuka rekening di Bank Mayapada, sebesar Rp. 3.150.000.000 dan langsung dipotong untuk pelunasan agunan sertifikat di Bank Mayapada. Kemudian untuk kekurangannya akan dilunasi ketika proses balik nama selesai,” kata Osward saat jumpa media, Rabu (31/5).

Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut tidak bisa dibalik nama karena adanya permasalahan perdata antara keluarga AGN dengan saudara iparnya. 

“Setelah 3 bulan pelunasan sertifikat agunan di bank Mayapada, muncul sengketa keluarga ketika sertifikat sudah dilunasi. Disitu AS tidak tahu apapun karena itu urusan internal (keluarga) mereka, sedangkan hak jual beli antara AS dengan AGN dan Bank Mayapada sudah clear. Sah sesuai aturan,” bebernya.

Lebih lanjut, Osward menjelaskan bahwa AGN dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dinyatakan bersalah. Tapi di Pengadilan Tinggi (PT) dinyatakan bebas, dan kemudian Kasasi justru dinyatakan bersalah lagi.

“Putusan PT mengatakan, jika saat itu AGN tidak dapat melunasi utang suaminya dan pada waktunya bank membuat lelang pada pihak lain itu sah. Pertanyaannya, apakah bank Mayapada bisa dipidana. Tentu tidak bisa. Begitu juga dengan AS karena posisinya sama,” tuturnya.

“Intinya semua jaminan di bank kalo ada masalah tidak mungkin bisa. Dan saya ingin hakim berani untuk memutuskan keadilan untuk masalah ini,” terangnya.

Perlu diketahui, proses pembelian tanah yang jadi sengketa, mekanismenya melalui kurator yang diangkat langsung oleh Hakim Pengawas, setelah proses selesai diserahkan ke KPKNL Semarang.