- Angkut Barang Selundupan, Bus ALS Dihadang Paksa Aparat Bea Cukai Kudus
- Polisi Tangkap Pria Penembak Kucing, Punya Airsoft Gun dan Sering Meresahkan Masyarakat
- Warga Eks-Kompleks PJKA Semarang Belum Menyerah, Siap Tuntut PT KAI
Baca Juga
Akibat pergaulan bebas, seorang perempuan muda di Demak harus berurusan dengan polisi usai bayi yang dilahirkannya sendiri didalam kamar, meninggal dunia setelah dimasukkan ke dalam tas dalam perjalanan menuju Puskesmas.
"Bayi itu masih hidup sampai jam 07.00 WIB. Tersangka kemudian memasukkan bayi tersebut di tas kecil. Di bawa ke Puskesmas Mranggen III. Di perjalanan tersangka tidak mendengar suara tangis bayi tersebut, bergitu di Puskesmas diserahkan bidan, bayi tersebut sudah meninggal, kemudian Bidan melapor ke Polres Demak," ucap Kasat Reskrim, AKP Winardi, pada RMOLJateng, Sabtu (9/12).
"Saat ini saudari V sudah kami proses penyidikan dan sebelum ditahan, karena pasca melahirkan maka diberikan perawatan dari RS Kalijaga hingga nanti dinyatakan sehat oleh dokter dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit," ucap Kasat Reskrim.
Ia menambahkan V sudah mengetahui dirinya hamil, namun dirahasiakan karena bayi tersebut hasil hubungan intim dengan orang yang tidak dikenalnya, persoalan hubungan dilakukan karena pengaruh alkohol saat clubing.
"Atas tindakan, yang bersangkutan diperkarakan dengan tindak pidana melakukan kekerasan atau membiarkan anak (bayi-red) dalam situasi perlakuan salah yang mengakibatkan MD. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000," pungkas Kasat Reskrim.
- Kaligawe Dibeton, Dishub Semarang dan Demak Berkolaborasi Urai Kemacetan
- Jalan Kaligawe Diperbaiki, Satlantas Polres Demak Maksimalkan Jalur Alternatif