Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo sebagai tersangka pada Kamis (7/6). Syahri menjadi tersangka terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
- Pemkot Semarang Dan Polrestabes Semarang Siap Cegah Kasus Gangster
- Pengembangan Bom Surabaya, Densus Tangkap 2 Terduga Teroris
- 181 Warga Binaan Lapas Purwodadi Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri
Baca Juga
Lima Orang Dari OTT Blitar Dan Tulungagung, Termasuk Kadis
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka yaitu perkara Tulungagung diduga sebagai penerima SM (Syahri Mulyo), AP (Agung Prayitno) swasta, SUT (Sutrisno) Kepala Dinas PUPR Tulungagung, diduga sebagai pemberi SP (Susilo Prabowo) swasta kotraktor," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6)
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian ini diduga merupakan pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.
Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo Prabowo sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.
- Hanya Karena Salah Paham, Sanuri Tertusuk Dua Kali di Punggung Tembus ke Paru-Paru
- Satu Orang Tewas, Polrestabes Semarang Bentuk Tim Khusus Pantau Medsos
- Polda Jateng Bongkar Sindikat Mobil Bodong di Sukoharjo