Alokasi DBHCHT Kota Salatiga Tahun 2022 Sebesar Rp7,766 Miliar

Alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kota Salatiga tahun 2022 direncanakan sebesar Rp7.766.911.000.


Sebelum tahun anggaran dimulai, pengampu anggaran di tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah membuat rancangan program atau kegiatan dan penganggaran penggunaan DBHCHT. 

Hal ini diingatkan Een Erlina, Perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Jateng pada acara Asistensi kegiatan DBHCHT Tahun 2022 dan penyerahan secara simbolis BLT DBHCHT di Ruang Plumpungan Gedung Setda Lt 4 Pemkot Salatiga, Kamis (16/12). 

Ia menjelaskan, Anggaran DBHCHT Kota Salatiga sebelumnya pada Tahun 2021 sebesar Rp7.113.870.000. 

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penggunaannya dilaksanakan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan. 

Asistensi ini dimaksudkan untuk menyiapkan diri agar bisa memenuhi ketentuan penggunaan pada Tahun 2022 nanti sesuai alokasi bidang yang telah ditentukan.

"Ketika suatu daerah tidak menaati aturan yang berlaku, akan ada sanksi berupa penundaan penyaluran dana hingga syarat dan ketentuan yang berlaku terpenuhi," tandasnya. 

Een menandaskan, BHCHT akan dihentikan atau dipotong jika tidak dipenuhi.