Terdakwa Aman Abdurrahman tetap berpandangan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.
- Viral di Medsos, Polresta Pati Bekuk Enam Pemuda Meresahkan
- Kejati Jateng Selesaikan 40 Perkara Pidum Secara Restorative Justice
- Siap Hadapi Kasasi Edhy Prabowo, Jaksa KPK Segera Susun Kontra Memori
Baca Juga
Hal ini merupakan duplik alias tanggapan dari replik JPU yang dinyatakan langsung Aman dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana teror di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Menurut Aman dirinya tidak takut untuk menjalani putusan pidana terkait pemahamannya yang mengkafirkan pemerintah. Namun untuk dakwaan keterlibatannya dalam serangkaian bom tidak satupun dinyatakan dalam fakta persidangan.
"Kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silahkan pidanakan sesuai keinginan anda semua," ungkap Aman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Aman kembali menegaskan bahwa dirinya tidak gentar atas vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim lantaran merasa tidak bersalah atas bom Thamrin, juga beberapa aksi teror bom yang dituduhkan JPU kepadanya.
"Kalau dikaitkan dengan kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," tegas Aman.
Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).
Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
- Temuan Satgassus Pencegahan Polri: 4.000 Petani Di Kabupaten Magelang Tak Bisa Menebus Pupuk Bersubsidi
- Tawuran Malam Minggu: Kreak-kreak Resahkan Masyarakat Dengan Adakan Pengeroyokan
- H+4 Lebaran, Polres Batang Sita Ratusan Botol Miras Ciu Siap Edar