Satresnarkoba Polres Kendal mengamankan salah seorang pemuda di jalan raya Soekarno-Hatta kecamatan Patebon, Rabu(10/6).
- Ribuan Botol Miras di Grobogan Dimusnahkan Menjelang Nataru
- KPK Diminta Telusuri Kasus Penyerobotan Lahan Sitaan Kasus BLBI Di Bogor
- Nenek Penghuni Panti Wredha Ini Menangis Haru Saat Polwan DitShabara Polda Jateng Berikan Bunga dan Memeluknya
Baca Juga
Tersangka Kaeri warga desa Jungsemi Kecamatan Kangkung ditangkap petugas saat mengambil paketan sabu di atas pagar rumah milik warga Patebon.
Dari hasil penangkapan, petugas hanya menemukan satu paketan kecil yang masih dalam kondisi terbungkus.
Di depan petugas, Kaeri mengaku membeli paketan sabu seharga Rp600 ribu lewat media sosial dari orang yang belum dikenalnya.
Saat itu, Kaeri ditawari paketan sabu dari orang yang mengaku bernama Galih dan keberadaannya di Lapas.
Orang itu ngakunya namanya Galih, setelah kenal lalu saya kasih nomor WA dan ngobrolin soal transaksi. Saya bayar Rp 600ribu dengan cara transfer atas nama Rozana," katanya.
Dalam waktu bersamaan, petugas juga melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda di jalan raya Soekarno-Hatta desa ketapang.
Dua pemuda yang ditangkap yakni, Lutfi dan Deni, warga desa Trompo kecamatan Kendal dan warga desa Sijeruk kecamatan Kendal.
Keduanya, ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari warga yang curiga dengan keberadaan mereka di pinggir jalan Soekarno Hatta dengan membawa tas.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menggeledah isi tas.
Dari dalam tas, petugas menemukan satu paketan kecil sabu seberat 0,2 gram, satu sedotan, dua pipet kaca, satu bong dan korek api.
Keduanya lalu digelandang petugas ke mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil tes urin, kedua tersangka positif terdapat zat amphetamine dan methamphetamine.
Kedua tersangka diketahui sudah mengkonsumsi sabu saat berada di Surabaya.
Tersangka Lutfi, mengaku, sudah menggunakan sabu sejak enam bulan terakhir dan barang haram tersebut ia beli dengan harga Rp350 ribu.
Saya dapat barangnya dari Surabaya yang saya beli seharga Rp350 ribu dapatnya 0,25gram. Saya sudah pakai imi selama 6 bulan terakhir," katanya.
Kasatnarkoba Polres Kendal, AKP Suhadi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan warga.
Hasil dari tes urin yang dilakukan polres Kendal, ketiganya positif menggunakan sabu.
"Nanti kami akan cek ke lapas Kedungpane, apa benar ada napi dengan nama Galih. Untuk ketiga tersangka, kami bawa ke kantor BNN Kendal untuk dilakukan assasment dan TAT," katanya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga dua belas tahun penjara.
- KPK: Pembenahan Lapas Secara Serius Harus Segera Dilakukan
- Baru Sepekan Menjabat Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bongkar Mafia Narkoba
- Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah