Anak Anggota DPRD Tertangkap Bawa Sabu

MRO (17), anak kandung anggota DPRD Muba berinisial ZH, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Remaja itu ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan narkoba jenis sabu.


Seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, kemarin, MRO diamankan saat tengah berada di seputaran Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, sekitar 300 meter di pinggir jalan ke arah Kecamatan Batang Hari Leko, Jumat (7/9) sore sekitar pukul 18:15 Wib.  MRO diamankan usai mengkonsumsi sabu.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang MRO yang kerap mengkonsumsi sabu.

Saat anggota melakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di Desa Sukarami dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati narkotika jenis sabu di dalam mobil jazz yang dikendarai pelaku sebanyak 1 paket seberat 0,15 gram,"  terang dia.

Saat ditangkap, pelaku telah membuang alat hisap yang digunakan. Dari  TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 0,15 gram, 1 unit mobil Honda jazz BG 1809 EU, dan 1 buah STNK mobil Honda Jazz BG 1809 EU.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba. Sehubungan pelaku belum dewasa, maka proses penyidikan mengacu kepada UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tukasnya.