Anak seorang pengusaha di Solo berinisial JM berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Salatiga.
- Polres Sukoharjo Sita Ratusan Liter Miras Ciu Jelang Ramadhan
- Langgar PPKM, 5 Kafe dan Pujasera Simpang Lima Disegel Satpol PP Kota Semarang
- IAIN Kudus Bentuk Tim Mahkamah Etik Investigasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Baca Juga
JM disangkakan telah melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan muda selama berbulan-bulan lamanya. Ironisnya, selama disekap korban dianiaya dan dijadikan budak seks serta konten pornografi.
"Selama disekap, korban ditelanjangi, difoto, dijadikan budak seks bahkan ketika melawan dianiaya. Bekas penganiaya masih terlihat di tubuh korban," ungkap juru bicara penasehat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia Kota Salatiga, Caesar F. B. C Wauran kepada wartawan di Salatiga, Kamis (24/8).
Sebelumnya, LBH Bintang Fajar Iustitia Kota Salatiga juga telah membuat laporan ke Polres Salatiga.
Dia mengungkapkan, klien berinisial B diduga telah dijadikan budak seksual JM warga Solo. Tak hanya itu, rekaman video adegan hubungan seksual mereka berdua juga diduga disebar di media sosial oleh JM.
Ia pun membeberkan ihwal korban dari berkenalan dengan JM hingga masuk perangkap pelaku dan bisa kabur.
"Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku di media sosial. Akhirnya, mereka bertemu di Solo. Korban dijanjikan pelaku bekerja di kafe milik JM," ungkap Caesar.
Pertemuan itu dilanjutkan tatap muka dalam kesempatan berikutnya. Korban dan pelaku kembali bertemu di Solo untuk melanjutkan pembahasan pengelolaan kafe.
Hanya itu, itu menjadi kepergian terakhir korban dari kota kelahirannya Salatiga. Dari pengakuan korban ke kuasa hukum, ia dibawa pelaku dan tidak diizinkan pulang ke Salatiga.
Bahkan telepon seluler korban juga dirusak sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga di rumah maupun temannya.
"Tragisnya saat ibu korban meninggal dunia, korban juga tidak mengetahui karena HP-nya (handphone) dihancurkan pelaku," terangnya.
Keluarga korban pun kebingungan mencari perempuan malang ini. Upaya pencarian dilakukan tidak membuahkan hasil. Kemudian pihak keluarga membuat laporan orang hilang di kantor kepolisian.
Selama disekap di sebuah bangunan di Solo, dari pengakuan B ke kuasa hukum korban menjadi budak seksual pelaku. Korban dianiaya jika kemauan pelaku tidak dituruti.
Tim kuasa hukum geram ketika melakukan hubungan seksual dalam paksaan hubungan tak senonoh itu sengaja direkam oleh pelaku.
Menurut Caesar, selama bersama pelaku, aktivitas korban juga dibatasi. Korban tidak boleh keluar rumah sendirian. Bahkan korban juga disekap di dalam kamar.
Dalam satu kesempatan, korban berhasil meloloskan diri. Caranya, korban berhasil mengambil kunci gembok kamar dibawa pelaku. Selanjutnya, korban menuju rumah teman pelaku untuk meninta bantuan.
Hingga akhirnya, korban bertemu kembali dengan keluarganya di Salatiga.
Mengetahui korban kembali ke Salatiga, pelaku nekat menyebar rekaman video adegan hubungan seksual mereka ke media sosial.
Mengetahui hal itu, korban berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Fajar Iustitia terkait kasus ini. Kemudian korban didampingi tim penasehat hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga.
"Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Polres Salatiga dan masih dalam proses penyidikan. Pelaku JM sudah ditangkap dan ditahan," tandas Caesar F.B.C Wauran.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku JM.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, S.H mengungkap terkait perkara tindak pidana penyebaran konten mengandung muatan asusila dengan tersangka berinisial JK alias JM beralamat di Surakarta, penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 12 Juli 2023.
"Dan saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," ucap Hendri.
Ia menyebutkan, jika tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 M.
- Cabuli Anak Tiri, Seorang Bapak Ditangkap Polisi
- Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu, Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
- Dua Penjual Petasan Diringkus Polres Grobogan