Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga AKP Senentyo memimpin anggotanya menggelar razia minuman keras (miras) oplosan. Sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan miras didatangi, Rabu (11/4) malam.
- Polda Jateng Ringkus Bandar Judi Hongkong di Sukoharjo
- Tak Segarang Diunggahan Video Provokasi, Youtuber Teyeng Wakatobi Pati Melempem Usai Diperiksa Polisi
- Kuasai 38 Paket Sabu, Warga Kebumen Ditetapkan Menjadi Tersangka
Baca Juga
AKP Senentyo menjelaskan bahwa kegiatan razia miras oplosan dilakukan dalam rangka mencegah peredaran minuman beralkohol oplosan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya korban tewas akibat miras oplosan seperti di wilayah lain.
"Ada sejumlah lokasi yang kita datangi. Lokasi tersebut diduga sebagai tempat penjualan miras diantaranya di ruko komplek pasar hewan dan di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon," jelas Senentyo.
Dari hasil razia ditemukan minuman keras berbagai jenis baik tradisional maupun pabrikan. Miras yang berhasil diamankan yaitu 30 liter tuak dari warung milik di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon, 2 liter ciu dan 21 botol Vodka dari kios mlik SA komplek pasar hewan serta 9 liter tuak dari kios milik ME di komplek pasar hewan.
"Barang bukti minuman keras kita amankan ke Polres Purbalingga. Sementara penjualnya kita juga amankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Senentyo.
- Kasus Pengroyokan Dua Pria Terhadap Pegawai SPBU Kaligawe Berakhir Damai
- Pilih Berdamai, Perawat RS Ambarawa Tak Akan Melanjutkan Proses Hukum
- Spesialis Pencuri Warung Tertangkap Saat Beraksi