Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sanksi terbaru yang cukup berat bagi para pelanggar aturan ibadah haji.
- Bekas Presiden Korsel Dihukum 32 Tahun Penjara
- Perjanjian Perbatasan Dengan Malaysia Selesai Dalam Dua Bulan
- PM Malaysia Siap Gelar Pemilu Juli 2022
Baca Juga
Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada Rabu (29/6) bahwa siapa pun yang mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda 10.000 riyal atau sekitar 39 juta rupiah.
"Pasukan keamanan akan dikerahkan di dalam semua tempat suci serta di semua jalan menuju mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan selama musim haji," kata
Juru Bicara Keamanan Publik Sami al-Shuwairekh, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Kamis (30/6).
Dia juga mengatakan bahwa pasukan keamanan sudah menangkap 19 orang karena iklan penipuan layanan haji seperti melakukan ritual atas nama orang lain.
Menurut Shuwairekh, layanan yang ditawarkan melalui iklan di media sosial dan situs web termasuk menyediakan dan mendistribusikan kurban untuk peziarah dan mengatur transportasi.
Haji, salah satu dari lima rukun Islam, harus dilakukan oleh semua Muslim yang memiliki kemampuan setidaknya sekali dalam hidup mereka.
Tahun ini Kerajaan Saudi akan mengizinkan satu juta peziarah dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi dalam ibadah haji, setelah jumlah jemaah menurun tajam karena pandemi virus corona, demikian dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Maspakai Sri Lankan Airlines Dijual Guna Tutup Kerugian
- Ratu Elizabeth Kesal Pada Pemimpin Dunia yang Banyak Bicara Tanpa Tindakan Nyata
- Barack Obama Membagikan Pengalaman Ketika Menjabat Sebagai Presiden AS