ASN Harus Lebih Taat Aturan Berlalu Lintas

Ketaatan sebagian masyarakat Kabupaten Magelang dalam berkendara di jalan raya masih perlu ditingkatkan. Fakta itu tercermin dari penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 1 Maret 2022.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Imam Basori, menyebutkan pelanggaran terbanyak dilakukan para pemotor tidak menggunakan helm yakni, 73,9 persen dan melawan arus 25,9 persen.

Disusul pelanggaran marka 10,1 persen, pengendara mobil tidak menggunakan seatbelt 9,4 persen, pemotor berbonceng tiga 0,4 persen, dan menerobos APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) 0,3 persen.

"Angka pelanggaran berdasar kamera ETLE yang ada di perempatan Secang, pertigaan Blondo, pertigaan Palbapang, perempatan Sayangan dan pertigaan Semen," katanya, saat memimpin apel pagi melalui zoom meeting dari Ruang Command Center, Senin (18/07/2022).

Mencermati fakta tersebut, Imam minta agr seluruh ASN di lingkungan Pemkab Magelang untuk mentaati aturan berlalu lintas. Karena ASN menjadi tolak ukur masyarakat Kabupaten Magelang pada umumnya.

Kemajuan teknologi di sektor transportasi, lanjut Imam, selayaknya diiringi dengan pendidikan adab/manner penggunanya untuk tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

"Kami mengajak seluruh ASN untuk memenuhi standar operasi pada setiap kendaraan bermotor dengan dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor. Bagi sepeda motor berupa helm berStandar Nasional Indonesia. Untuk kendaraan roda empat gunakan sabuk pengaman," kata Imam Basori.